UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023

UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Bertambah Rp 173.182, Ini Landasan Penetapannya

UMK Tasikmalaya 2023 bertambah Rp 173.182, sehingga menjadi Rp 2.499.954.

Tribunjabar.id
ilustrasi UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 yang akan naik menjadi Rp 2.499.954. 

TRIBUNPTIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya 2023 diusulkan akan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp 173.182 dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.326.772.

Dengan begitu, UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 nantinya akan naik menjadi Rp 2.499.954.

“Ini (kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023) merupakan hasil rapat pleno kemarin. Kami, pihak pemerintah, bagaimanapun akan mengakomodir sebaik-baiknya keinginan pihak pengusaha dan pihak serikat buruh,” ucap Omay.

Baca juga: Serikat Buruh Menilai Penghitungan Kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya Perlu Diuji Akademisi

Dia juga mengatakan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Senin, 28 November 2022, pihak Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara itu, di sisi lain serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK ditinjau dari inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi sehingga mereka menginginkan kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 sebesar 12 persen.

“Kalau seandainya kami pakai PP 36/2021, jumlah kenaikannya sedikit, hanya sekitar Rp 57.000, sementara kalau mengikuti keinginan serikat buruh, kenaikan UMK 12 persen itu jatuhnya hampir Rp 300.000. Jadi kami pihak pemerintah, bagaimanapun, akan meng­ako­modir sebaik-baiknya ke­inginan dari pihak pengusaha maupun pihak serikat buruh. Kami ambil jalan tengah kenaikan sebesar 7,44 persen ,” jelas Omay.

Baca juga: 11 Warga Terdampak Gempa Bumi Cianjur Mengungsi ke Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya

Selain mengambil usulan pertimbangan dari Apindo Kabupaten Tasikmalaya dan serikat buruh, kata Omay, pemerintah juga meninjau kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).

“Landasan yang kami pakai juga sesuai dengan yang tertuang di Permenaker 18/2022. Itu perihal perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Untuk penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikma­laya sendiri, kata dia, berada di kisaran 15 persen.

Baca juga: 22 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Masih Berpotensi Banjir Pada Desember 2022

Hal ter­sebut dihitung dari persentase total jumlah pencari kerja dan penyerapannya di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Tasikmalaya

“Ditambah lagi, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh produktivitas perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Menurut Omay, perusaha­an-perusahaan tersebut me­mi­liki target produktivitas, se­dangkan target produktivitas itu selama ini tidak tercapai. Kendati demikian, pihaknya juga melaporkan bahwa selama tahun 2022 ini, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Tasikmalaya ini di angka 12 orang.

Baca juga: Puluhan Personel BPBD Kabupaten Tasikmalaya Meluncur ke Cianjur, Beri Bantuan dan Logistik

“Itu pun PHK karena meng­undurkan diri. Jadi, meskipun produktivitas tidak tercapai, tapi alhamdulillah, di Kabupaten Tasikmalaya ini minim PHK,” katanya.

Oleh karena itu melalui rapat pleno kemarin, kedua belah pihak menyetujui kenaik­an UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 sebesar 7,44 % ini.

Meski begitu, rencananya usulan dari serikat buruh dan Apindo melalui rapat pleno kemarin juga sama-sama te­tap bersikukuh pada keingin­an mereka. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved