UMK Kota Sukabumi

Upah Minimun Kota Sukabumi 2023 Akan Naik Sekitar Rp194.489, Tunggu Keputusan Gubernur

Upah Minimun Kota (UMK) untuk Kota Sukabumi di tahun 2023 akan alami kenaikan sekitar Rp194.489

Kompas.com
Ilustrasi hasil penetapan besaran dan kenaikan UMK 2023(Shutterstock/Pramata) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com , Dian Herdiansyah. 


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Upah Minimun Kota (UMK) untuk Kota Sukabumi di tahun 2023 akan alami kenaikan sekitar Rp194.489 dari sebelumnya, Rabu (30/11/2022).

Upah minimun Kota Sukabumi dari semula Rp2.562.434 menjadi Rp2.756.923, atau 0.25 persen.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya sudah menerima penyapaian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.

Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 untuk Bali, NTT, dan NTB, Segera Simak di Sini


"Alhamdulillah dari kesepakatan bersama tentang UMK untuk tahun depan di Kota Sukabumi kembali ada kenaikan," ucapnya.

Hasil kesepakatan tersebut, kata Fahmi, akan seger ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

"Mudah-mudahan setelah ada penetapan nanti, tetap kondusif dan berjalan aman dan lancar," ucapnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, mengungkapkan, dalam penetapan UMK 2023 di Kota Sukabumi melalui beberapa tahapan.

Mulai melalkukan rapat koordinasi dengan Depeko dalam menyikapi fenomena sekaranag, dan dilakukan Kadis meeting denegan dinas tenaga kerja Provinsi Jabar.

"Beberapa tahapan - tahapan tersebut, tetap saja penetuan UMK itu kan dari pusat,"ujarnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2


Meskipun ada gejolak, tapi sejauh ini pihak pengusaha ataupun pekerja sama-sama ingin menciptkan kondusifitas dalam penetapan UMK tersebut.

Sehingga, ketika ada ajuan kenaikan UMK yang ditetapakn dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum Tahun 2023 tersebut, rentang alpha yang dihitung itu kan poinya 0,1 sampai 0,30 persen.

"Kita ambil jalan tengah dari poin yang dimaksud itu, dengan kesepakatan rentang alpha yg dihitungkan itu 0,1 sampai 0,30 jadi diambil jalan tengah di poin, 0,25. Jadi dari  Rp2.562.434 menjadi Rp2.756.923,  Atau naik sekitar Rp194 ribu ,"ucapnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2

Hasil kesepakatan penetapan UMK di Kota Sukabumi yang sudah tuntas ini, lanjut Ineu, saat ini tinggal menunggu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember 2022. 

"Yang jelas, sesudah adanya penetapan dari Gubernur, kami akan lakukan pembinaan kelapangan untuk melihat penerapan UMK apakah sudah sesuai atau belum diperusahaannya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved