UMK Ciamis 2023
Belum Ada Kesepakatan Antara Pengusaha dan Pekerja untuk Angka UMK Ciamis 2023
Belum Ada Kesepakatan Resmi Antara Pengusaha dan Pekerja untuk UMK Ciamis 2023.
TRIBUNPRIANGAN.COM ,CIAMIS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan besaran angka pasti untuk usulan UMK Ciamis 2023.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah menuturkan, pengusulan angka UMK Ciamis 2023 masih dalam proses, belum ada kesepakatan yang resmi.
“Perhitungannya masih berbeda. Masih perlu ada pembahasan lebih lanjut. Finalnya mungkin nanti pada rapat pleno dewan pengupahan (Ciamis) hari Kamis (1/12),” ujar R Ekky Bratakusumah kepada Tribun Selasa (29/11).
Baca juga: Rumah Panggung di Ciamis Ludes Dilalap Sijago Merah, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurut Ekky, unsur Apindo tetap berpedoman pada ketentuan PP No 36 Tahun 2021 dalam perhitungan angka UMK Ciamis 2023.
“Apindo Ciamis masih tetap bertahan dengan rencana kenaikkan antara 5 persen sampi 6 dari UMK yang berlaku,” katanya.
Dari berbagai berbagai pertimbang dan survei sederhana seperti angka inflasi, menurut Ekky, angka yang diajukan Apindo Ciamis untuk usulan UMK 2023 sebesar Rp 2.003.000 atau ada kenaikkan sebesar 5-6 persen dari UMK Ciamis 2022, yaitu sebesar Rp 1.897.867.
Sementara unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis lainya seperti unsur yang mewakili pemerintahan, perguruan tinggi maupun unsur yang mewakili pekerja, lanjut Ekky, sepakat menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 untuk UMK Ciamis 2023, sehingga muncul angka yang berbeda.
Baca juga: Bupati Ciamis Serahkan Insentif Bagi 4.800 Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN
“Unsur di luar Apindo memunculkan angka Rp 2.023.000, atau ada kenaikan sekitar 7,58 persen dari UMK Ciamis 2022. Perbedaaan angka tersebut tentu memunculkan keberatan di kalangan pengusaha,” ujar Ekky.
Ekky merasa aneh adanya Permenaker No 18 Tahun 2022 menjadi pertimbangan dalam penetapan usulan UMK maupun UMP. Sementara PP No 36 Tahun 2021 masih berlaku.
“Jadi dalam hal ini logika hukumnya tidak nyambung. Permenaker mengalahkan PP,” katanya.
Baca juga: Briptu Regina dan Tim Trauma Healing Polres Ciamis Ajak Pengungsi Gempa Cianjur Bergembira
Dinilai telah menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha, lanjut Ekky, DPK Apindo Ciamis sepakat dengan langkah yang sudah diambil DPN (Dewan Pengurus Nasional) Apindo.
“DPK Apindo Ciamis sepakat dengan langkah DPN Apindo yang mengajukan yudisial review Permenaker No 18 tahun 2022 ke MA,” jelas Ekky.
Sikap tersebut menurut Ekky sesuai dengan surat dari DPN Apindo yang ditujukan kepada DPK Kabupaten/Kota Apindo di daerah. (*)
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani)