Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini di Alun-alun Darmaraja

Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.

Penulis: Redaksi | Editor: ferri amiril
tmcpoldametro
ilustrasi mobil SIM keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca juga: Cuaca Pangandaran Hari Ini, BMKG Prediksi Turun Hujan Ringan

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Adapun jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Senin (21/11/2022) terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di Alun-alun Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Prosedur Memperpanjang SIM

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.

3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).

4. Kumpulkan formulir yang diberikan dan telah Anda isi beserta dengan lampiran syaratnya.

5. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan pembayaran sesuai SIM yang Anda hendak perpanjang.

6. Selanjutnya Anda diminta antre kembali untuk menunggu giliran foto diri.

7. Setelah dipanggil silakan masuk ke tempat yang sudah disediakan, ikuti sesuai arahan petugas. Pada proses ini Anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

8. Tunggu kembali dan berikan waktu kepada petugas di lapangan untuk mencetak SIM dengan update masa berlaku baru.

9. Setelah dipanggil, silakan ambil SIM baru Anda yang telah diperpanjang.

10 Selesai.

Itulah jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang Senin 21 November 2022. (*)

Baca juga: Benarkah Jahe Dapat Membantu Mengatasi Gangguan Pencernaan? Simak Begini Faktanya

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved