Dua Orang Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Pengeroyokan Satpam di Kiara Payung
Dua orang dibekuk polisi karena diduga terlibat pengeryotokan terhadap satpam di Kiara Payung. Tiga orang lainnya masih buron.
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan satpam di Kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, mengatakan, kedua orang yang diamankan itu antara lain BS alias Bengbeng (40) dan EM bin Ecep (25).
Keduanya merupakan warga Dusun Dangdeur, Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang.
"Dua orang kami amankan dari lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan, Tiga orang lainnya masih dalam pencarian," kata Aan Supriatna, Minggu (20/11/2022).
Aan menuturkan, para pelaku mengeroyok Deni Alam Kusumah (30), seorang satpam Perumahan Janati Park, Jatinangor. Pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Baca juga: Destinasi Wisata Baru Jans Park di Sumedang, Hari Ini Terakhir Gratis Coba Wahana Baru
Kronologi pengeroyokan terhadap Deni bermula ketika Deni sedang bertugas di pos Satpam Janati Park.
Dia mendengar dari teman kerjanya, bahwa terdapat sejumlah orang beriksar empat atau lima orang, mengendarai mobil mencarinya.
"Pelaku masih di dalam mobil, menanyakan keberadaan korban. Lalu korban menghampiri, salah satu pelaku mendorong korban kemudian saksi (teman kerja korban) melerainya dan menyuruh korban untuk lari dan korban masuk ke dalam kantor," jelas Aan.
"Salah satu pelaku ada yang mengenali korban kemudian membujuk korban agar keluar dan memaksa korban masuk ke dalam mobil, kemudian pelaku membawa korban pergi,"
"Korban dibawa ke Kiara Payung, dan dipukuli bersama-sama," ujar Kapolsek.
Baca juga: Resep Bandrek dan Cara Membuatnya, Minuman Khas Sumedang yang Menghangatkan Tubuh
Mengetahui Deni dikeroyok, teman korban melaporkan hal tersebut ke pimpinan regu (Danru). Danru melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor.
Polsek menerima laporan dengan surat nomor: LP/B/280/XI/2022/JBR/RES SMD/ SEK JATINANGOR Tanggal 16 November 2022.
"Pengeroyokan ini dilatar belakangi dendam. Di antara pelaku ada yang pernah berkelahi dengan korban dan pelaku itu kalah," kata Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku, tersangka BS dan EM dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (*)
(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)