Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini Ada di Kecamatan Cimanggung
Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
Penulis: Redaksi | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang Hari Ini akan Hujan Ringan Siang Hari
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu (16/11/2022) terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di kantor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Prosedur Memperpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).