Heboh Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Korban Menangis hingga Kerugian Mencapai Rp 8 M
Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tak hanya itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.
Menurut Saiful, modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.
Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.
Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.
Baca juga: Gempa Garut Terasa di Enam Kabupaten Lainnya di Jabar, Warga Sempat Panik
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Tasikmalaya untuk Healing di Akhir Pekan
“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.
Dia juga belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.
“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini, sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.
Diketahui, transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman pun habis.
Baca juga: Dinkes Garut Sediakan Minyak Goreng Gratis agar Warga Mau Divaksin
Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah, R punya limit pinjaman Rp1 juta di salah satu aplikasi online.
Belasan korban melapor terkait investasi bodong di SPKT Polres Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022. (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)
Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp150 ribu.
Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp150 ribu itu dikirim dari terlapor N langsung.
“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp150 ribu. Dia (R) nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” lengkap Saeful.
Saat ini, diketahui terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu satu bulan.(*)