Jumat, 1 Mei 2026

Gerai Mie Gacoan di Purwakarta Terancam Gagal Buka, Ini Alasannya

Gerai Mie Gacoan di Purwakarta terancam gagal buka dan disegel apabila belum memenuhi perizinan.

Tayang:
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Taman Pahlawan Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta terancam ditutup paksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena belum memenuhi perizinan, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta terancam ditutup paksa oleh Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) karena belum memenuhi segala perizinan.

Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Manajemen Mie Gacoan untuk segera memenuhi perizinan sebelum membuka gerai pada Jumat (25/10/2022).

Dirinya menegaskan, pihaknya akan menyegel Mie Gacoan tersebut bila tetap nekat beroperasi tanpa izin.

"Dikasih waktu seminggu untuk melangkapi izinnya. Kalau memang belum ada, akan kami segel," ujar Aulia kepada Tribunjabar.id, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kadis Kominfo Purwakarta Buddy Hartono Hadiri Launching TribunPriangan.com

Gerai Mie Gacoan apabila beroperasi tanpa izin nantinya akan disegel, sebab melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Perda tersebut, kata Aulia, pihaknya akan berpedoman pada Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Menurutnya, kegiatan usaha harus memiliki izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Sebab bila tidak, maka itu berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pegawainya.

Sementara terkait perizinan ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta mengonfirmasi, bahwa hingga saat ini, Gerai Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Taman Pahlawan itu belum memiliki izin.

"Data dari PUTR, (Gerai Mie Gacoan di Purwakarta) lagi proses IMB lewat sistem SIMB-nya," ujar Kadis DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro. (Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi) (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved