Kendaraan Dinas
DPRD Minta Pemda KBB Tegas Segera Tarik 22 Kendaraan Dinas Pejabat yang Pensiun
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB berani secara tegas menarik kendaraan dinas yang masih digunakan oleh para pejabat yang pensiun.
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Hingga saat ini, masih ditemui kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang masih dipakai pejabat yang pensiun.
Melihat hal itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB berani secara tegas menarik kendaraan tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 22 kendaraan dinas hingga saat ini belum dikembalikan oleh pejabat di lingkungan Pemda KBB yang sudah pensiun karena mereka merasa sudah mengeluarkan biaya perawatan secara pribadi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan mengatakan, kendaraan dinas tersebut harus segera dilakukan penarikan karena hal tersebut menyangkut aset daerah yang dibeli oleh uang rakyat.
Baca juga: KPED Jabar Menilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023 Ideal Naik 20-30 Persen
"Kuncinya harus ada ketegasan dan keberanian dari Pemda. Itu kan kendaraan aset daerah, sehingga penggunaan dan pertanggungjawabannya pun harus jelas," ujarnya di Padalarang, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, kata Dadan, upaya penarikan kendaraan dinas tersebut harus dilakukan dari pejabat yang sudah pensiun karena akan dipakai oleh para pejabat yang menggantikan mereka.
Sementara untuk kendaraan dinas yang hilang saat dipakai oleh pensiunan, tentunya harus diganti karena kendaraan itu masih tercatat di aset daerah dan tidak bisa dihapuskan.
Baca juga: Buntut Curhat di Medsos Viral, Kiesha Alvaro Minta Maaf ke Pasha Ungu
"Ketentuan sekarang pun penghapusan kendaraan harus dilelang tidak bisa di dum seperti dulu. Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB membahas soal aset kendaraan yang masih ada di luar," kata Dadan.
Dia mengatakan, sebetulnya bagian aset sudah beberapa kali melayangkan surat secara persuasif kepada mereka yang sudah tidak berhak menggunakan kendaraan dinas karena telah pensiun.
Sementara terkait pensiunan yang sudah mengeluarkan uang untuk perbaikan kendaraan dinas hingga merasa punya hak, kata Dadan, sebetulnya bisa dikomunikasikan secara baik-baik.
Baca juga: Jessica Iskandar Curhat Nunggak KPR 3 Bulan, Raffi Ahmad Janji Bantu Ringankan Cicilannya
"Jadi jangan sampai pendataan aset kendaraan dan keberadaannya tidak jelas. Namun bila Pemda merasa Ewuh Pakewuh untuk menariknya, bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polres Cimahi, dan Satpol PP," ucapnya.
Intinya bagaimanapun, kata Dadan, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Pemda dan tercatat sebagai aset yang tidak hilang karena jika aset itu hilang, persoalan akan semakin rumit bahkan bisa jadi catatan temuan saat ada pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/KBB.jpg)