SIM Keliling Polres Sumedang
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang 8 November 2022, Catat Persyaratannya!
Jadwal SIM keliling Sumedang hari ini, 8 November 2022, terdapat di satu tempat.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Sumedang.
Jadwal SIM keliling Polres Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Longsor di Ciherang Sumedang, Satu Rumah Terdampak Hingga Putus Saluran Air Bersih
Baca juga: Rumah Makan Sawargi, Resto Pilihan Khas Sunda di Sumedang
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Sumedang hari ini, Selasa, 8 November 2022, terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di Kecamatan Jatinangor.
Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).