Satpam Gasak Motor Pengunjung Kafe di Garut Ditangkap

Polisi berhasil menangkap satpam dan satu rekannya yang berhasil membawa kabur motor milik pengunjung kafe di Garut.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kapolsek Tarogong Kaler Garut Iptu Budiman Suhardiana beserta jajarannya saat gelar perkara kasus curanmor di Mapolsek Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus AR (22) dan FD (24) yang membawa kabur motor milik pengunjung kafe di Garut.

Mereka melancarkan askinya di sebuah kafe di wilayah Rancabango, Kecamatan Taragong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 29 Oktober 2022 lalu.

"Akhirnya bisa kami tangkap kemarin tanggal 2 November 2022. Tersangka FD ini merupakan seorang security (satpam) di salah satu perusahaan di Bandung," kata Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana saat gelar perkara di Mapolsek Tarogong Kaler, Jumat (4/11/2022).

Budiman Suhardiana mengatakan, kedua pelaku datang ke Garut bersama dua orang temannya untuk berlibur.

Baca juga: Wisata Garut Hutan Pinus Kamojang Ecopark, Ini Daya Tarik, Harga Tiket dan Jam Buka

Baca juga: PENGAKUAN Rohimah ART Asal Garut Disiksa Majikan, Diinjak Hingga Ditusuk Pakai Jarum

Mereka kemudian bersantai di salah satu kafe di wilayah Rancabango, tempat dia menggasak motor pengunjung.

"Saat pelaku hendak buang air kecil, pelaku melihat motor pengunjung dalam kondisi tidak terkunci stang. Dia pun memasukan kunci motor miliknya ternyata on," ujarnya jelasnya.

Setelah itu, lanjut Budiman, tersangka FD kemudian menyuruh teman-temannya yang lain untuk pulang, dan lalu mengajak AR untuk membawa motor milik korban.

Baca juga: Kepulangan Rohimah ke Garut Disambut Isak Tangis Anak dan Emak-emak

Keduanya sepakat untuk membawa kabur motor korban ke Bandung, tepatnya disembunyikan di salah satu apartemen di wilayah Ciwastra.

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang digasak pelaku belum sempat dijual," kata Budiman.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijeratĀ  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved