Kepulangan Rohimah ke Garut

Kepulangan Rohimah ke Garut Disambut Isak Tangis Anak dan Emak-emak

Tangis anak kandung Rohimah dan para tetangganya mengirini kepulangan ART asal Garut itu, Rabu (2/11/2022).

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribun Priangan, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Suasana haru menyelimuti kepulangan Rohimah (29), ART asal Garut, yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh majikannya sendiri di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.

Dia disambut tangis anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD).

AP (8), anak Rohimah, menjerit saat Rohimah keluar dari mobil ambulans petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

"Mamah mamah," teriak AP (8), teriak AP merespons kedatangan Rohimah.

Baca juga: Wakil Bupati Garut Jemput Langsung Rohimah

Baca juga: Siva Aprilia, Mojang Asal Garut yang Kini Populer Jadi DJ

Bukan hanya AP, seakan merasakan penderitaan Rohimah, beberapa tetangga korban juga ikut mengeluarkan air mata sembari mengumpat akan perbuatan majikan Rohimah.

"Manusia biadab," ucap salah satu tetangga Rohimah.

Pantauan di lokasi, hingga sore hari kediaman orangtua Rohimah terus dibanjiri tamu. 

Mereka bertanya tentang kondisi Rohimah dan tak sedikit yang menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di rumah majikan Rohimah selama dia bekerja.

Ayahanda Rohimah, Amid (69) bersyukur sang anak sudah kembali pulang ke kampung halamannya dengan selamat.

Dia mengaku sudah beberapa hari kekurangan tidur memikirkan anak kesayangannya itu.

Kedatangan Rohimah
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

"Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini," ujarnya.

Rohimah, ART asal Garut ini menjadi korban penganiayaan majikan yang merupakan pasangan suami istri.

Setelah dievakuasi, korban sempat dirawat di RS Sartika Asih Bandung selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kedua tersangka itu adalah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Penyiksa ART di KBB itu terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved