Kebun Binatang Bandung
Polemik Kebun Binatang Bandung, Anggota Dewan YMT: Pemkot Salah Paham Soal Amar Putusan
Anggota Dewan Pembina YMT, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Pemkot Bandung salah menafsirkan hasil putusan PN Bandung soal lahan Kebun Binatang Bandun
Laporan Kontributor Tribun Priangan, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kebun Binatang Bandung berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung paska pernyataan pemkot terhadap hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang diputuskan Rabu (2/11/2022).
Menurut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Pemkot Bandung salah dalam menafsirkan hasil putusan PN Bandung soal sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
Anggota Dewan Pembina YMT, I Gede Pantja Astawa menyampaikan bahwa pemkot Bandung tak pahami makna putusan PN Bandung.
Baca juga: Kebun Begonia Lembang, Wisata Bandung dengan Rangkaian Bunga di Tiap Wahana
Baca juga: Pariwisata Mulai Pulih, Kebun Raya Cibodas Jalani Kelas Edukasi dengan Peserta Terbanyak
"Makna putusan itu adalah pada amar putusan, berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan. Kami telah menyiapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022," ujarnya di Kebun Binatang Bandung, Jumat (4/11/2022).
Polemik antara Kebun Binatang dan Pemkot Bandung bermula ketika ada gugatan dari seseorang bernama Steven Phartana ke Pemkot Bandung, YMT, dan BPN Kota Bandung.
I Gede juga menambahkan, gugatan ke Pemkot Bandung sebagai upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah.
Dia juga menyebut, pihak yayasan menunggu lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.
"Dokumen yang dilaporkan Yayasan ke Bareskrim itu merupakan 13 persil yang dijadikan Pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana. Saya punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu," ujarnya. (*)