ART Disiksa Majikan di KBB
ART Asal Garut Disiksa Hampir Tiap Malam, Dipukul Teplon Hingga Tangan Dimasukan Kloset
Selain dipukul teplon dan tangan dimasukan ke kloset, Rohimah juga pernah ditusuk penitik.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Rohimah (29), Asisten Rumah Tangga atau ART asal Garut hampir setiap malam disiksa majikan Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Korban disiksa dengan cara dipukul menggunakan peralatan dapur saat sang majikan tidak puas ketika korban bekerja di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, majikannya yang merupakan pasangan suami istri itu menyiksa korban secara bergiliran.
"Seperti mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teplon," kata Asep Muhidin ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Tak puas menyiksa korban, perbuatan tersangka terhadap Rohimah semakin menjadi-jadi.
Baca juga: Wabup Garut Minta Tersangka Penyiksaan ART Asal Garut Diproses Hukum
Baca juga: Pasutri Terduga Penyiksaan ART di Bandung Barat Akhirnya Diciduk Polisi
Kata Asep, tangan korban dimasukan ke kloset ketika dia sedang berada di kamar mandi.
"Setelah dimasukan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku, jadi mulut korban hampir masuk ke kloset seperti itu," jelas Asep.
Asep mengatakan, penganiyaan kepada korban berlanjut dengan cara tangan Rohimah ditusuk jarum penitik.
Korban tidak bisa meminta tolong karena diancam tersangka.
Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teplon berdiameter 20 sentimeter.
Baca juga: Dompet dan Ponsel ART Asal Garut Disita Majikannya di Bandung Barat
Kemudian, polisi juga menyita boks penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oren dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan penitik.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, barang bukti yang diamankan itu ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.
"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Yulio-Kristian-29-dan-Loura-Francilia-29.jpg)