Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Ada di Dua Lokasi, Catat Persyaratannya!

Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Sabtu (29/10/2022), terdapat di dua lokasi.

TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Suasana pelayanan mobil SIM Keliling dua Polrestabes Bandung di Griya Hemat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (16/1/2018). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Bandung.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Sabtu (29/10/2022), terdapat di dua lokasi.

Lokasi pertama di Borma Prama Banjaran dan lokasi lainnya di Borma Katapang.

Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca juga: Bupati Bandung Sebut Terus Ikhtiar Atasi Banjir

Baca juga: Bubur Ayam Bejo Spesial Kosambi Bandung yang Wajib di Coba!

Selain SIM keliling, warga Kabupaten Bandung juga dapat memperpanjang SIM di SIM Corner yang sudah disediakan, seperti di Kopo Square.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Prosedur Perpanjang SIM

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Kabupaten Bandung.

Baca juga: Iga Bakar Si Jangkung, Kuliner Legendaris di Bandung yang Wajib Dicoba

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved