SIM Keliling Garut
Lokasi SIM Keliling Garut Hari Ini
Jadwal SIM keliling Garut pada hari ini, Rabu (26/10/2022), terdapat di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Yomart Cikajang, dan Jalan Raya Cikajang.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Garut. SIM keliling Garut digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan sim keliling Garut, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Garut dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Jadwal SIM keliling Garut pada hari ini, Rabu (26/10/2022), terdapat di tiga lokasi. Ketiga lokasi ini berada di Yomart Cikajang, kemudian di Jalan Raya Cikajang, dan Kecamatan Cikajang.
Pendaftaran perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling Garut dimulai pukul 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Garut.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).
4. Kumpulkan formulir yang diberikan dan telah Anda isi beserta dengan lampiran syaratnya.