Korupsi Dana Desa

Eks Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Dana Desa untuk Bangun Rumah Pribadi dan Usaha

Kejari Sukabumi menahan Muhamad Riswan, eks Kades Tegalpanjang, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan korupsi dana desa Rp 500 juta lebih.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Muhamad Risman eks Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah.

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan Muhamad Risman, eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi atas dugaan korupsi dana desa.

Ditahan Selasa (18/10/2022), Risman diduga korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2018 senilai Rp 500 juta lebih.

Ketika ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, Kades Tegalpanjang dengan masa bakti 2013 hingga 2018 ini sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian Orang (DPO).

Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068, yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Baca juga: Bawaslu Jabar Beri Sanksi untuk KPU Kota Sukabumi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sukabumi, Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Pengemui Xpander, Begini Kondisinya

Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, penahanan ini merupakan pelimpahan tahap II tersangka disertai dengan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, Risman diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha.

Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," jelas Ratno.

Kuasa hukum tersangka, Andri Yules mengatakan, berharap kliennya dapat diberikan keringanan hukuman setelah tersangka mengakui perbuatannya. 

"Kami berharap ada keringanan hukuman, karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," singkatnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved