Jumat, 22 Mei 2026

Besok Tes Tertulis Panwascam, Warga Diberi Waktu Seminggu untuk Protes

Sebanyak 554 orang calon anggota Panwascam yang sudah lolos verifikasi administrasi (vermin) akan mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer

Tayang:
Editor: ferri amiril
Istimewa Bawaslu
Logo Bawaslu 

Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Ciamis, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebanyak 554 orang calon anggota Panwascam yang sudah lolos verifikasi administrasi (vermin) akan mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer (computer acissted test), di SMKN 1 Ciamis Sabtu (15/10/2022).

“Ada 554 orang pendaftar yang akan mengikuti test tertulis berbasis komputer. Testnya akan berlangsung di SMKN 1 Ciamis,” ujar Komisioner Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin.

Dari total pendaftar yang sudah menyerahkan berkas lamaran, ada 44 orang yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.

Sebanyak 554 orang pendaftar yang lolos yakni 402 laki-laki dan 152 orang perempuan.

Dari 554 orang  peserta test tertulis tersebut akan dibagi 4 sesi ujian, masing-masing sesi diikuti 150  peserta, kecuali sesi ke-4 hanya diikuti 104 peserta.

Setelah mengikuti seleksi tertulis tersebut , ada 6 orang yang lolos tiap kecamatan untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni tes wawancara. Atau totalnya ada 162 peserta yang akan mengikuti tes wawancara. Test wawancara  dengan hasil final 3 orang anggota Panwascam tiap kecamatan. Di Ciamis ada 27 kecamatan, sehingga nanti ada 81 orang yang akan dikukuhkan jadi anggota Panwascam di Ciamis setelah mengikuti  tes wawancara.

Menurut Jajang, warga Ciamis diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan atau aduan.

Masa sanggahan tersebut berlangsung selama seminggu mulai Rabu (12/10/2022) sampai Selasa (18/10/2022).

“Pada masa sanggahan tersebut warga berkesempatan menyampaikan keberatan atau aduan tentang pendaftar yang sudah lolos verifikasi administrasi. Misalnya karena yang bersangkutan ternyata anggota parpol, tapi lolos penelitian Pokja Rekruitmen,” jelas Jajang.

Atau seorang tersebut ternyata rekam jejaknya kurang baik, atau berstatus pendamping (PKH), anggota BPD , atau fungsi lainnya yang tidak boleh ikut seleksi anggota Panwascam.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved