Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok 'Corona'

Petugas gabungan berhasil menyita rokok 'corona' atau rokok ilegal tanpa cukai dari sejumlah toko dan warung kelontong di Sumedang.

Editor: ferri amiril
istimewa dokumentasi Satpol PP Sumedang
Petugas gabungan berhasil merazia sejumlah toko dan warung kelontong di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). Ribuan batang rokok ilegal disita dari tempat-tempat itu. 

Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Petugas gabungan berhasil menyita rokok 'corona' atau rokok ilegal tanpa cukai dari sejumlah toko dan warung kelontong di Sumedang. Hasil razia di sekitar Kecamatan Ganeas dan wilayah perkotaan Sumedang tersebut menyita ribuan batang rokok corona.

"Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Sumedang, Polisi, dan Kantor Bea Cukai Bandung," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah, Kamis (13/10/2022). 

Ia mengatakan pemerintah memang sedang giat memberantas peredaran rokok-rokok ilegal. Produk rokok ini beredar di masyarakat tanpa pita cukai, menggunakan cukai palsu, cukai kedaluwarsa, atau cukai yang bukan peruntukkannya. 

Sumedang sendiri memang satu di antara daerah penghasil tembakau terbaik di Jawa Barat. Namun, Satpol PP memastikan rokok-rokok ilegal itu datang dari luar Sumedang

Dalam razia ini, sebanyak 2.160 batang roko disita dari sejumlah warung di Kecamatan Ganeas dan sebanyak 19.941 batang rokok dari wilayah perkotaan Sumedang. "Total ada 22.101 batang rokok ilegal yang berhasil disita," Deni.  Deni mengatakan, razia barang kena cukai (BKC) ilegal ini dilakukan pada hari Selasa (11/10/2022). Pada saat pelaksanaan razia, Deni menyebut situasi aman tanpa kendala. 

"Barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai Bandung dan para pelanggar diberikan surat bukti penindakan," katanya.(*)R

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved