Saling Lempar Penanganan ODGJ di Sumedang, Satpol PP Bingung

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sumedang menjadi masalah tersendiri dalam segi penanganannya.

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/Kiki andriana
Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah saat diwawancara TribunJabar.id di Jatinangor Sumedang, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Sumedang, Kiki Andriana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sumedang menjadi masalah tersendiri dalam segi penanganannya. Perubahan pada prosedur operasi standar (SOP) penangnanan dinilai membingungkan. 

Buntut dari kasus ODGJ perempuan berpisau mengamuk di dalam angkot di Tanjungsari dan membuat dua orang kehilangan nyawa terkuak bahwa kini ODGJ bukan kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) lagi. 

Dinsos Sumedang hanya akan menerima ODGJ yang dinyatakan jiwanya sembuh dengan bukti dari Dinas Kesehatan (Dinkes) atau dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

Hal ini membuat bingung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang yang dalam siklus penanganan ODGJ adalah ujung tombak penanganan. 

"Kami dapat ODGJ di jalanan, terus kami bawa ke Dinsos, dinas tak mau menerima. Padahal dulu ada tim khusus yang menanganai ODGJ," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah saat diwawancara di Jatinangor Sumedang, Rabu (12/10/2022). 

Deni mengatakan, hal yang sama terjadi ketika ODGJ dibawa ke Dinas Kesehatan. Dinkes tak mau menerima ODGJ. 

"Jadi kesannya saling lempar. Akhirnya kami kan yang harus tanggung jawab, memanusiakan mereka (ODGJ), memandikan mereka dan membawanya ke klinik kejiwaan," kata Deni. 

Deni menganggap prosedur yang kini diterapkan terkesan ribet. Sebab meniadakan ritme yang sudah berjalan dengan baik sebelumnya. 

Antara dinas-dinas yang berkaitan dengan penanganan ODGJ, Deni menilai ada kesan saling lempar tanggung jawab. 

"Mungkin ini akibat dari masa pandemi Covid-19, Dinsos tak mau asal terima ODGJ karena takut membawa virus Covid-19. Tapi tetap perlu dibenahi," katanya.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved