Pemkab Sumedang Bisa Relokasi Warga Perumahan Kampung Daud, Syaratnya Begini
Namun, syarat pemerintah menyediakan rumah relokasi adalah tanah bekas rumah yang hancur harus dihibahkan terlebih dahulu

Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang siap mengusahakan adanya rumah relokasi bagi warga perumahan Kampung Daud yang rumahnya hancur terkena longsor Cimanggung pada Januari 2021.
Namun, syarat pemerintah menyediakan rumah relokasi adalah tanah bekas rumah yang hancur harus dihibahkan terlebih dahulu oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Sumedang.
Setelah ada kesepakatan hibah, barulah Pemkab Sumedang mengajukan dana pendirian rumah relokasi.
Hal ini sudah menjadi aturan penanganan pasca-bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Kami dari Bappppeda sudah berupaya untuk relokasi, tapi aturannya dari BPBD demikian, tanah dihibahkan ke Bappeda kemudian kami ganti rumahnya," kata Ade Sunardi, Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappppeda Sumedang saat diwawancara di kantor Bappppeda Sumedang, Kamis (6/10/2022) petang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri telah membangun 30 unit rumah relokasi.
Pembangunan bisa dilakukan karena PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) yang juga perumahannya terkena longsor telah menghibahkan tanahnya.
Ade mengatakan, Bappppeda tak punya kewenangan untuk membuat aturan khusus melalui diskresi. Kewenangan itu ada di tangan Bupati.
"Tetapi kalau diskresi menyebutkan kekhususan, maka akan kami tindaklanjuti," ucap Ade.
Saat ini, hampir dua tahun bencana longsor yang menewaskan 40 orang itu terjadi. Warga Kampung Daud yang berjumlah 25 keluarga terkatung-katung di rumah-rumah kontrakan.
Warga tersebut mendambakan kejelasan rumah relokasi untuk mereka. Apalagi saat ini, biaya untuk mengontrak rumah dari Pemkab Sumedang sudah dua bulan tak turun. Warga harus bayar kontrakan sendiri.(*)