Breaking News

Identitas Puluhan Warga Sumedang Dicatut Partai Politik

Puluhan orang mengeluh dan melapor karena nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol)

Editor: ferri amiril
Dokumentasi KPU Sumedang
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi 

Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Puluhan orang mengeluh dan melapor karena nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol) padahal mereka bukanlah anggota Parpol.

Mereka akhirnya ramai-ramai pergi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang.

Wadah pengaduan sendiri memang disediakan KPU Sumedang setelah KPU melaksanakan verifikasi terhadap partai peserta Pemilu 2024.

Mereka yang datang mengadu lebih banyak jumlahnya karena berkaitan dengan persyaratan pendaftaran pengawas kecamatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang

Bawaslu mencantumnkan syarat agar pendaftar Pengawas Kecamatan (Panwascam) tak terlibat atau punya hubungan dengan partai politik.  

"Mulanya tanggapan (aduan) masyarakat tak banyak. Aduan mulai banyak saat dibuka pendaftaran Panwascam, pada pendaftaran ini banyak calon pendaftar datang ke KPU untuk klarifikasi nama mereka ada di daftar Parpol," kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Kamis (6/10/2022). 

Ogi mengatakan sebenarnya KPU telah menyediakan sarana pengaduan online melalui aplikasi bernama Info Pemilu. Namun, jika masyarakat ingin datang langsung ke KPU dipersilakan.

"Tanggapan masyarakat berakhir pada 7 Desember 2022, kami sudah sosialisasi soal aplikasi Info Pemilu, masyarakat bisa cek lalu isi di helpdesk. Di sana ada form pernyataan, isi di sana," katanya. 

Jika masyarakat datang ke KPU, form yang sama akan disediakan KPU secara fisik.

"Nanti kami klarifikasi ke Parpol. Jika masyarakat tidak berkenan dihadirkan dengan Parpol, maka bisa diklarifikasi terpisah," katanya. 

Jika telah terklarifikasi bahwa masyarakat yang mengadukan bukan bagian dari Parpol, atau pernah menjadi bagian tapi saat ini sudah bukan anggota, maka form pernyataan itu bisa dilampirkan sebagai syarat mendaftar Panwascam di Bawaslu. 

Menurut informasi, Bawaslu Sumedang mendapatkan 43 orang yang namanya tercatat dalam daftar anggota Parpol.   

"Kami belum jumlahkan berapa banyak masyarakat mengadu, dan itu juga belum kami pastikan apakah mereka adalah jumlah yang disebutkan Bawaslu atau bukan, yang jelas jumlah masyarakat yang datang sudah puluhan orang," katanya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved