SIAP-SIAP, Operasi Lodaya Digelar Mulai 3 Oktober, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.

Editor: Ravi Tribun
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menggelar operasi Zebra Lodaya 2021 di Kawasan Taman Telor, Kecamatan Sumedamg Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) siang. Operasi Zebra Lodaya 2022 akan dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022. 

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Baca juga: Ada 244 Kamera di Jalan Tol Pantau Kendaraan, Banyak yang Tak Tahu Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved