Kamis, 9 April 2026

2 Pemuda Cileunyi Diringkus Polisi Jatinangor Sumedang karena Posting Motor Curian di Facebook

Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinangor

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
DIAMANKAN - Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi , Kabupaten Bandung, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (24/3/2026). 
Ringkasan Berita:* Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang llantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang llantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King, hasil curian para pelaku, dan satu kunci Y untuk merusak lubang kunci sepeda motor yang diincarnya. 

Mereka adalah Galuh Dewangga (23), warga Kampung Cipondoh RT06/06 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan Wendi (27), warga Kampung Tanjakan Muncang RT02/03 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Aksi pencurian ini terjadi di Dusun Cirangkong RT02/05 Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Senin (23/3/2026) malam.

Kanit Reskrim Pollsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX-King berpelat nomor D 4027 XGF, milik Dikayana (22) warga Kampung Pasir Muncang RT05/18 Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Detik-detik 2 Motor Adu Banteng di Cimanggung Sumedang yang Renggut Korban Jiwa

"Kedua pelaku  beraksi sekitar pukul 20.00, dan berhasil ditangkap lima jam setelah beraksi, atau Selasa (24/3/2026) sekira pukul 03.0 WIB," kata Hendi Setiawan, dikonfirmasi Tribun, Selasa sore. 

Hendi menyebutkan, Aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di area parkir indekos itu terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Dari rekaman kamera CCTV, pelaku membawa kabur motor milik korban. Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu," katanya.

Ia menuturkan, pihak kepolisian menangkap keduanya setelah para pelaku memposting untuk menjual motor hasil curiannya melalui platform Facebook

"Petugas dan korban berpura-pura ingin membeli motor yang dijual pelaku lewat Facebook. Setelah menyepakati harga, pihak kepolisian pun bertemu dengan salah satu pelaku di wilayah Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung. 

" Usai bertemu, petugas langsung mengamankan pelaku Wendi dengan motor hasil curian,,dan pelaku Galuh ditangkap di sebuah kosan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendi, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

"Keduanya ditahan di Mapolsek Jatinangor," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved