Selasa, 7 April 2026

DPRD Sumedang Soroti Peran Kecamatan dan Desa Pada Kejadian Longsor Mini Soccer

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
TribunJabar.id/Kiki Andriana
LONGSOR - Longsor tebing di RW 01 Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026) 
Ringkasan Berita:* Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan
* Hal tersebut berkaca pada peristiwa longsor pembangunan minisoccer di Jatinangor Sumedang

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan, menyusul peristiwa longsor tebing di lokasi proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, yang menewaskan empat orang pekerja.

Menurut Asep, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, agar setiap rencana pembangunan diawali dengan pengurusan izin sesuai ketentuan. Hal itu penting untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul di kemudian hari.

“Siapa pun, baik masyarakat maupun pihak yang akan melakukan pembangunan apa pun, harus mengawali dengan mengurus perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Supaya kalau ada persoalan di kemudian hari, tidak menimbulkan masalah,” ujar Asep Kurnia saat dihubungi Tribun, Rabu (7/1/2026).

Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar setiap pembangunan, terutama bangunan dengan fungsi tertentu, mengurus perizinan sejak awal sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, siapapun yang mau membangun bangunan tertentu, izinnya diurus lebih awal.

Asep juga menyoroti peran seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam proses perizinan. Menurutnya, kehati-hatian harus dimulai dari tingkat paling bawah.

Baca juga: Keluarga Korban Selamat Longsor Cisempur Jatinangor Ucapkan Terima Kasih

“Masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, sampai pemerintah daerah harus cermat dalam memberikan izin. Karena kan dimulai dari izin tetangga,” ujarnya.

Selain penerbitan izin, Asep menegaskan pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan agar pembangunan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah juga harus memantau dan membina supaya pembangunan itu sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” katanya.

Senin (5/1/2025), proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin. 

Penyegelan dilakukan setelah peristiwa longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai dua orang lainnya.

Insiden tragis tersebut terjadi Jumat (2/1/2026) siang. 

Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut, Asep menilai kebijakan tersebut sudah tepat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved