DPRD Sumedang Soroti Peran Kecamatan dan Desa Pada Kejadian Longsor Mini Soccer
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan, menyusul peristiwa longsor tebing di lokasi proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, yang menewaskan empat orang pekerja.
Menurut Asep, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, agar setiap rencana pembangunan diawali dengan pengurusan izin sesuai ketentuan. Hal itu penting untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul di kemudian hari.
“Siapa pun, baik masyarakat maupun pihak yang akan melakukan pembangunan apa pun, harus mengawali dengan mengurus perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Supaya kalau ada persoalan di kemudian hari, tidak menimbulkan masalah,” ujar Asep Kurnia saat dihubungi Tribun, Rabu (7/1/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar setiap pembangunan, terutama bangunan dengan fungsi tertentu, mengurus perizinan sejak awal sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, siapapun yang mau membangun bangunan tertentu, izinnya diurus lebih awal.
Asep juga menyoroti peran seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam proses perizinan. Menurutnya, kehati-hatian harus dimulai dari tingkat paling bawah.
Baca juga: Keluarga Korban Selamat Longsor Cisempur Jatinangor Ucapkan Terima Kasih
“Masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, sampai pemerintah daerah harus cermat dalam memberikan izin. Karena kan dimulai dari izin tetangga,” ujarnya.
Selain penerbitan izin, Asep menegaskan pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan agar pembangunan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah juga harus memantau dan membina supaya pembangunan itu sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” katanya.
Senin (5/1/2025), proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin.
Penyegelan dilakukan setelah peristiwa longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai dua orang lainnya.
Insiden tragis tersebut terjadi Jumat (2/1/2026) siang.
Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut, Asep menilai kebijakan tersebut sudah tepat.(*)
| Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama |
|
|---|
| 28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tergusur Tol Geta, Start Persiapan Lelang |
|
|---|
| 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Geta, Start Persiapan Lelang |
|
|---|
| 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Tergusur Tol Geta, Start Persiapan Lelang |
|
|---|
| 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tergusur Tol Geta, Start Persiapan Lelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pencarian-Korban-Longsor-Dihentikan_201.jpg)