Pria Asal Bandung Ngaku Dibegal, Bohong Padahal Motornya Digadai

Entah apa yang merasuki pikiran IRW (26), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia membuat laporan palsu ke Polres Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
LAPORAN PALSU - Entah apa yang merasuki pikiran IRW (26), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia membuat laporan palsu ke Polres Sumedang 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Entah apa yang merasuki pikiran IRW (26), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia membuat laporan palsu ke Polres Sumedang

Dia mengaku menjadi korban begal di sekitar Rancakalong, namun setelah dicek CCTV, polisi menemukan hal janggal. Dia tidak melintas ke TKP. 

Nyatanya, laporan yang dia buat palsu, untuk menutupi aksinya menggadaikan sebuah sepeda motor. Laporan itu agar dia lepas tanggung jawab dari motor yang digadaikannya itu. 

Kini, IRW harus merasakan dampak dari kebohongannya. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/7/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 20 Oktober 2025. Pelapornya adalah anggota Sat Reskrim Polres Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan lebih rinci kronologinya. 

Baca juga: Peduli Pesantren, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Sabet Juara Pertama Pesantren Award 2025

"IRW membuat laporan palsu dan mengaku bahwa dirinya menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diketahui pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 pukul 01.45 WIB, IRW datang ke Polres Sumedang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal di jembatan jalan Tol Cisumdawu wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang,"

"Dari laporan tersebut Piket Siaga Reskrim melakukan Cek TKP. Pada saat penyelidikan lebih lanjut didapat dari hasil Cek CCTV terdapat kejanggalan yang mana di TKP tersebut tidak ada korban melintas,"

"Setelahnya diintrogasi ulang diketahui bahwa IRW membuat Laporan Palsu untuk menutupi kebohongannya yang mana sudah menggadaikan satu unit sepeda motor miliknya," kata Kapolres, Selasa (21/10/2025). 

Uang hasil penjualan itu digunakannya untuk melunasi utang judi online

"Yang digunakan untuk melunasi hutang serta berjudi online dengan diketahui adanya deposit disebuah akun judi online sebesar Rp. 3.000.000,- pada tanggal 15 Oktober 2025," katanya. 

IRW dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun empat bulan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved