Senin, 1 Juni 2026

Kebakaran di Pangandaran

Kebakaran Berulang di Kampung Turis Pangandaran, Ketua DPRD Minta Pengusaha Jasa Wisata Lakukan Ini

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyoroti terjadinya kebakaran yang melanda kawasan Kampung Turis, Pangandaran. 

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
KEBAKARAN KAFE - Sebuah kafe resto bernama Pamugaran Lounge di kawasan Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (21/5/2026) sore (ilustrasi). Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyoroti terjadinya kebakaran yang melanda kawasan Kampung Turis, Pangandaran.  

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Pangandaran soroti kebakaran yang dua kali melanda kawasan Kampung Turis.
  • Ia mendesak adanya edukasi mitigasi kebakaran serta kewajiban penyediaan APAR di kafe.
  • Pemerintah daerah diminta rutin mengawasi aturan kelayakan bangunan demi keamanan.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyoroti terjadinya kebakaran yang melanda kawasan Kampung Turis, Pangandaran

Peristiwa kebakaran kafe dan restoran di kawasan wisata tersebut diketahui sudah terjadi dua kali dalam waktu berbeda.

Menurut Asep, kejadian berulang itu harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pelaku usaha wisata. 

Ia menilai perlu adanya langkah strategis dalam upaya mitigasi bencana, tidak hanya terkait tsunami, tapi juga kebakaran.

"Selain mitigasi tsunami, juga harus ada edukasi terkait mitigasi kebakaran. Apalagi sudah dua kali terjadi kebakaran di wilayah Kampung Turis," ujar Asep kepada sejumlah wartawan di TIC Pangandaran, Kamis (28/5/2026) siang.

Baca juga: Update Kebakaran Hebat Pamugaran Lounge di Kampung Turis Pangandaran, Kerugian Tembus Rp 500 Juta

Asep menegaskan, para pelaku usaha jasa wisata, hotel, maupun restoran harus benar-benar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, dalam sertifikasi tersebut juga mencakup kesiapan mitigasi kebakaran di setiap bangunan usaha.

"Seperti APAR itu berfungsi atau tidak, ini setiap tahun seharusnya dilakukan pengecekan. Hotel dan restoran minimal harus memiliki APAR dan itu wajib," katanya.

Asep meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha. 

Ia pun menilai pihak Pemadam Kebakaran harus rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan mengenai penanganan kebakaran.

"Sebetulnya perda untuk pengecekan itu sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya," ucap Asep.

Asep berharap, sektor keamanan dan kenyamanan wisatawan harus menjadi prioritas utama mengingat Pangandaran merupakan daerah tujuan wisata. Satu di antaranya memastikan kesiapan menghadapi berbagai potensi bencana.

"Terkait security dan amenity harus dikedepankan karena daerah kita daerah wisata. Kesiapan kebencanaan menjadi satu pola untuk menciptakan rasa nyaman bagi wisatawan," ujarnya. (*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved