Rabu, 22 April 2026

Wisata Pangandaran

Disparbud Pangandaran Jamin Asuransi Jiwa Wisatawan, Syarat Utama Simpan Tiket Masuk

Disparbud Pangandaran memastikan wisatawan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di kawasan wisata mendapatkan perlindungan asuransi jiwa.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/padna
GERBANG PANGANDARAN - Suasana di Pintu Masuk Utama Pantai Barat Pangandaran di momen libur akhir pekan beberapa waktu lalu 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran memastikan wisatawan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di kawasan wisata mendapatkan perlindungan asuransi jiwa. 

Namun, asuransi jiwa hanya dapat diklaim apabila wisatawan dapat menunjukkan bukti tiket masuk objek wisata.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, mengatakan seluruh wisatawan yang tertimpa musibah di kawasan wisata resmi berhak mendapatkan asuransi jiwa.

Asuransi tersebut bisa didapatkan selama mereka memiliki tiket masuk yang dibeli di pintu masuk objek wisata pantai.

Baca juga: Pemkab Pangandaran Akan Tanami 9 Kilometer Pesisir Pantai Batuhiu dengan Pohon Kelapa

"Semua wisatawan yang mengalami musibah hingga meninggal dunia di kawasan wisata akan mendapatkan asuransi jiwa, dengan syarat menunjukkan tiket masuk," ujar Dadan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (29/12/2025) siang 

Dadan mencontohkan dua kejadian kecelakaan yang menyebabkan wisatawan meninggal dunia di kawasan Pantai Barat Pangandaran

"Dari dua korban tersebut, ternyata hanya satu orang yang berhak mendapatkan klaim asuransi jiwa," ujar Dadan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (29/12/2025) siang.

Kejadian pertama, wisatawan yang meloncat dari bangkai kapal Viking tidak memiliki tiket masuk. Artinya, korban tersebut tidak mendapatkan asuransi jiwa.

Baca juga: Ketua Balawista Berharap Bangkai Kapal Viking di Pantai Pasir Putih Pangandaran Dipindahkan

Sementara pada kejadian kedua, korban masih memiliki tiket masuk, sehingga berhak memperoleh santunan asuransi

"Untuk yang kedua, ada tiketnya. Nilai santunan sebesar Rp 30 juta, sudah termasuk biaya administrasi rumah sakit," katanya.

Atas kejadian tersebut, dia mengimbau seluruh wisatawan yang berkunjung ke objek wisata pantai agar selalu membeli dan menyimpan tiket masuk dengan baik.

"Ya, tiket itu penting untuk antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang menimpa dua wisatawan asal Tasikmalaya dan Bandung," ucap Dadan.

Baca juga: Meski Sudah Telan 2 Korban, Pangandaran Tetap Ramai: Ada yang Berenang, Main Pasir dan Berkuda

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved