Wisata Pangandaran
4 Hotel di Pangandaran Belum Bayar Pajak, Petugas Pasang Stiker Peringatan Keras
Menjelang akhir tahun, empat hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Menjelang akhir tahun, empat hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah.
Empat hotel itu dipasang stiker oleh pegawai Bapenda dan petugas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/12/2024).
Stiker itu bertuliskan Hotel Ini Belum Melunasi Pajak Barang Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rusnandar mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap Bapenda untuk pemasangan stiker terhadap wajib pajak beberapa hotel.
Baca juga: DPRD Usulkan Status Pantai Pasir Putih di Pangandaran Jadi Kawasan Taman Wisata Alam
Pemasangan stiker ini merupakan satu pemberitahuan terhutang pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Pangandaran nomor 58 tahun 2024.
"Terutama di pasal 43 ayat 6 menyatakan jika wajib pajak mempunyai piutang selama tiga kali masa pajak atau tiga bulan berturut - turut belum membayar itu bisa dipasang stiker dan merupakan pemberitahuan tunggakan pajak," ujar Rusnandar kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis sore.
Kemudian ketentuan yang ada di pasal 134 ayat 2 pada peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Di situ dijelaskan, apabila wajib pajak khususnya di PBJT (pajak barang jasa tertentu) itu lalai terhadap pajak karena alpa atau lalai itu ancaman nya pidana bisa sampai 2 tahun dan denda 4 kali lipat," katanya.
Namun, hal ini pihaknya Pendampingan, bukan mengeksekusi secara langsung di lapangan. "Meskipun, ada wajib yang dilimpahkan kepada kita yang dugaannya akibat lalai atau alpa. Itu penanganannya berbeda," ucap Rusnandar.
Sementara beberapa hotel yang dipasang stiker pemberitahuan yakni, Banyuasih, Shopia di jalan Pramuka, Lingga Wastu dan Pondok Idaman di Pamugaran.
Sebelum dipasang stiker, tentu semuanya sudah melalui mekanisme berupa surat peringatan ke satu dan kedua dengan Bapenda.
"Setelah dipasang stiker ternyata nanti belum ada itikad baik untuk pembayaran, tentu akan menerapkan sanksi berikutnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Sanksi berikutnya bisa secara bertahap, mulai di administrasi sampai penutupan kegiatan operasional hotel.
"Atau menggunakan pasal 134 ayat 2 Perda Kabupaten Pangandaran nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak pidana akibat lalai atau alpa terhadap pembayaran pajak dengan disanksi 2 tahun penjara dan 4 kali lipat denda pajak terutang," kata Rusnandar. (*)
| Ditarik Pajak 10 Persen, Bapenda Pangandaran Perketat Pengawasan Pajak Water Sport |
|
|---|
| Satpol PP Pangandaran Temukan Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional, Ada Indikasi Prostitusi |
|
|---|
| Satpol PP Pangandaran Tertibkan Pengemis di Kawasan Wisata, Ini Aturan dan Solusi yang Diterapkan |
|
|---|
| Manjakan Wisatawan! Tahun Ini Pemkab Akan Bangun Jogging Track di Pantai Barat dan Timur Pangandaran |
|
|---|
| Pelaku Usaha di Pangandaran Protes Kebijakan Parkir, Desak Bupati Lakukan Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/satpol-pp-pangandaran-pasang-stiker-peringatn-keras-di-Hotel-pajak-1.jpg)