Selasa, 19 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya

Berikut ini terdapat info tentang Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Shutterstock/untungsubagyo
SYARAT SAPI KURBAN - Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan Zulhijah 1447 Hijriah, masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk membeli hewan kurban.

Ibadah yang berkaitan juga dengan hari raya kedua dalam Islam yakni Idul Adha, dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT di waktu yang telah ditentukan. 

Kurban sendiri berasal dari kata “Qaruba” yang berarti dekat atau mendekat.

Oleh karena itulah dapat diartikan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah atau ibadah yang pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

Pelaksanaan ibadah yang satu ini, sangat penting untuk diperhatikan bagi tiap muslim, terutama mereka yang ingin berkurban.

Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna.

Memahami syarat hewan kurban untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. 

Baca juga: Hari Ini Waktu Terakhir Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban, Kapan Larangan Totalnya?

Proses melaksanakan kurban secara syar’i pun, tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.

Adapun, hewan Kurban umumnya, terdiri dari hewan berkaki 4 yang halal dagingnya dan tidak menyalahi aturan dan syarat berkurban, salah satunya adalah Sapi.

Lantas seperti apa syarat sah dan wajib untuk berkurban dengan Sapi?

Syarat Kurban dengan Sapi

Agar ibadah Kurban semakin sempurna, penting memahami syarat kurban sapi menurut syariat Islam.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa sapi yang akan dijadikan kurban wajib berasal dari jenis hewan ternak yang halal dan umum digunakan untuk kurban. Sapi lokal maupun jenis lain yang sejenis termasuk kategori hewan ternak yang sah, bukan hewan liar atau hewan yang tidak memenuhi standar syariat.

Selanjutnya, usia sapi menjadi salah satu faktor paling penting dalam syarat kurban sapi. Para ulama sepakat bahwa sapi harus berusia minimal dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Jika belum mencapai usia tersebut, meskipun tubuhnya besar dan terlihat sehat, hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini merujuk pada hadis dan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab.

Kondisi fisik sapi juga menentukan sah tidaknya kurban. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang. Empat jenis cacat yang disebutkan dalam hadis secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan. Ini menjadi alasan mengapa pemeriksaan fisik secara teliti sangat dianjurkan sebelum membeli hewan kurban.

Keistimewaan kurban sapi adalah dapat diniatkan untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Namun, syaratnya semua orang yang bergabung harus memiliki niat yang sama, yaitu berkurban. Tidak boleh dicampur dengan niat lain seperti aqiqah atau nazar.

Selain jenis dan kondisi hewan, aspek kepemilikan juga termasuk syarat kurban sapi. Hewan harus merupakan milik pekurban sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Kurban tidak sah jika hewan tersebut hasil curian, rampasan, atau dibeli dari harta yang tidak jelas kehalalannya.

Baca juga: Periksa! Apakah Harta yang Terkumpul Sudah Termasuk yang Wajib Berkurban Tahun Ini? Begini Syaratnya

Dalam sisi teknis, penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yakni antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Orang yang menyembelih harus Muslim, baligh, dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” wajib dibacakan saat proses pemotongan berlangsung, sesuai tuntunan sunnah.

Setelah penyembelihan, daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian: untuk pekurban, keluarga, dan fakir miskin. Pembagian ini mencerminkan nilai sosial dan kepedulian yang menjadi inti dari ibadah kurban.

Doa Afdal untuk Sembelih Hewan Qurban

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, salah satu amalan penting yang tidak boleh ditinggalkan adalah membaca doa sesuai tuntunan sunnah Rasulullah SAW.

Membaca doa saat menyembelih hewan kurban memiliki makna mendalam. 

Doa tersebut menjadi pengingat bahwa hewan yang dikurbankan merupakan amanah dari Allah SWT, dan kini dipersembahkan kembali kepada-Nya. 

Dengan mengucapkan doa, seorang muslim menegaskan bahwa ibadah ini dilakukan semata-mata atas nama Allah, bukan untuk tujuan lainnya.

Nilai spiritual inilah yang meneguhkan bahwa kurban bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi ibadah penuh ketulusan dan keyakinan.

Lebih dari itu, doa penyembelihan memberi pesan bahwa segala yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. 

Ketika seorang muslim mengorbankan sebagian hartanya untuk berkurban, ia menunjukkan kepasrahan dan komitmen untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Memahami makna ini diharapkan mampu menjadikan pelaksanaan kurban lebih bermakna dan jauh dari sekadar menjalankan kebiasaan.

Baca juga: Ini Jenis Domba yang Sesuai dengan Syariat Islam untuk Dikurbankan, Bisa Dibeli Kapan?

Lantas apa doa yang paling afdal saat melaksanakan pemotongan hewan qurban?

Berikut adalah doa yang umum dibacakan saat menyembelih hewan kurban:

“Bismillahi, Allahu Akbar. Allahumma hadza minka wa laka. Allahumma taqabbal minni.”

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku.

Baca juga: Ketentuan Jenis Kambing untuk Kurban yang Sah Sesuai dengan Syariat Islam, Kapan Bisa Mulai Dibeli?

Doa ini dianjurkan untuk dibacakan oleh orang yang menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun, apabila orang yang berkurban tidak mampu melakukannya dan mewakilkan kepada orang lain, disunnahkan untuk tetap hadir menyaksikan prosesi penyembelihan. Dalam beberapa pendapat ulama, diperbolehkan pula menyebut nama orang yang berkurban, seperti:

“Allahumma taqabbal min (nama orang yang berkurban).”

Artinya: Ya Allah, terimalah (kurban) dari (nama orang yang berkurban).

Tujuannya adalah menegaskan bahwa kurban tersebut dilakukan atas nama pemberi kurban dan menjadi amal ibadahnya.

Penting pula memastikan bahwa doa dibacakan sebelum atau saat pisau mulai menyentuh leher hewan. Jika lupa membaca basmalah, mayoritas ulama tetap menyatakan kurban sah, namun membaca doa tetap menjadi bagian dari sunnah yang sebaiknya diamalkan.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved