Minggu, 12 April 2026

PNS 2025

Segera Catat! Ini Jadwal Libur Selama Desember 2025 untuk Para PNS di Seluruh Indonesia

Berikut Ini Dia Segera Catat! Ini Jadwal Libur Selama Desember 2025 untuk Para PNS di Seluruh Indonesia

(Pixabay)
LIBUR PNS DESEMBER - Segera Catat! Ini Jadwal Libur Selama Desember 2025 untuk Para PNS di Seluruh Indonesia 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya momen akhir tahun ini sangatlan ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, di momen akhir tahun nanti masyarakat Indonesia akan merasakan hari libur.

Yang mana, biasanya momen liburan akhir tahun baru tersebut akan diiringi dengan hari libur yang cukup Panjang.

Apalagi, untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menyambut serangkaian hari libur resmi. 

Karena tentu, para ASN pun akan merasakan momen libur panjang di akhir tahun baru nanti.

Berdasarkan kalender pemerintah dan Keputusan Presiden, berikut ini dia jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi PNS/ASN pada Desember 2025.

Baca juga: Kalender Ramadhan 2026: Jadwal Puasa Pertama dan Libur Idul Fitri 1447 H

Baca juga: Kalender Desember 2025: Jadwal Libur Minggu Ke-3, Lengkap Hari Peringatan

Jadwal libur ASN/PNS Desember 2025

1. Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

  • Status: Libur Nasional.
  • Keterangan: Semua kantor pemerintahan pusat dan daerah, serta unit pelayanan publik, diliburkan pada hari ini.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Ini Daftar 5 Tempat Wisata Keren Tasikmalaya

2. Jumat, 28 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

  • Status: Cuti Bersama Nasional (berdasarkan Keputusan Presiden).
  • Keterangan: Hari ini juga merupakan hari libur bagi PNS. Dengan libur pada Kamis dan Jumat, PNS/ASN mendapatkan akhir pekan panjang selama empat hari (Kamis-Minggu).

Baca juga: Daftar 8 Wisata Terindah di Ciamis Ini Cocok untuk Isi Libur Panjang Akhir Tahun

Baca juga: Daftar 4 Curug dengan View Mempesona di Sumedang, Cocok Buat Libur Akhir Tahun

Nah Tribuners, tentu dengan adanya libur dan Cuti Bersama tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pulang kampung, berlibur, atau sekedar beristirahat bersama keluarga.

Namun, akan jauh lebih spesial jika para ASN/PNS yang masih memiliki cuti tahunan di luar hari libur resmi untuk bisa memperpanjang masa liburan, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kebutuhan dinas di masing-masing unit kerja. 

Seiring dengan libur Natal dan Cuti Bersama di akhir Desember 2025, PNS/ASN diimbau menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak sebelum 25 Desember serta mengatur ulang jadwal pertemuan atau pelayanan yang terdampak. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved