Rabu, 13 Mei 2026

UMP 2026

Jadwal dan Prediksi Pengumuman UMK Se-Priangan Timur

UMK se-Priangan Diumumkan Seminggu Lagi, Ini Jadwal dan Perkiraan Angka Tahun 2026

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
JADWAL PENGUMUMAN UMK - UMK se-Priangan Diumumkan Seminggu Lagi, Ini Jadwal dan Perkiraan Angka Tahun 2026. Ilustrasi upah.(Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pasti pengumuman Upah Minimuk Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2026, khusus daerah Jawa Barat (Jabar), masih menanti keputusan resmi pusat.

Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.

Hal ini pun tak menutup kemungkinan akan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat (Jabar) sendiri.

Ya, penantian yang bertumpu pada belum turunan regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa.

Pemerintah Daerah sendiri tengah mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama pihak Serikat Buruh.

Baca juga: Jadwal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/Kota Se-Jabar

Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, beber Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.

Adapun, meski dikabarkan sebelumnya, jika regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan sudah diparaf, namun tidak diungkapkan kapan akan diterapkan atau diberlakukan.

Hal ini dikarenakan pemerintah harus menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. 

Dimana penetapan akan mengacu pada regulasi baru, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Bahkan ada pernyataan dari pemerintah yang menerangkan jika pada akhirnya, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran tak pukul rata alias tidak seragam untuk semua daerah.

Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan, biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. 

Dimana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulia pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Pangandaran Merujuk Pada Jadwal Terbaru Pengumuman UMP Jabar

Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.

Maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.

Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten, Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Jika demikian, lantas berapa nominal pasti seluruh daerah Priangan jika naik di angka 6,5?

UMP Priangan Jika di Angka 6,5 Persen

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101

Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492

Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747

Kabupaten Garut = Rp 2.478.241

Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213

Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848

Kota Banjar = Rp 2.347.046

Baca juga: Bocoran Hilal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar, Benarkah Seminggu Lagi?

Adapun, untuk daerah Jabar UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:

UMK Kota Bekasi = Rp6.060.107

Kabupaten Karawang = Rp5.963.569

Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425

Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797

Kabupaten Subang = Rp3.737.681

Kota Depok = Rp5.533.675

Kota Bogor = Rp5.459.844

Kabupaten Bogor = Rp5.194.351

Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750

Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383

Kota Sukabumi = Rp3.213.267

Kota Bandung = Rp4.862.063

Kota Cimahi = Rp4.194.504

Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829

Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475

Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293

Kota Cirebon = Rp 2.873.319

Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271 

Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926 

Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved