UMP 2026
Jadwal dan Prediksi Pengumuman UMK Se-Priangan Timur
UMK se-Priangan Diumumkan Seminggu Lagi, Ini Jadwal dan Perkiraan Angka Tahun 2026
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pasti pengumuman Upah Minimuk Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2026, khusus daerah Jawa Barat (Jabar), masih menanti keputusan resmi pusat.
Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.
Hal ini pun tak menutup kemungkinan akan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat (Jabar) sendiri.
Ya, penantian yang bertumpu pada belum turunan regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa.
Pemerintah Daerah sendiri tengah mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama pihak Serikat Buruh.
Baca juga: Jadwal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/Kota Se-Jabar
Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, beber Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Adapun, meski dikabarkan sebelumnya, jika regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan sudah diparaf, namun tidak diungkapkan kapan akan diterapkan atau diberlakukan.
Hal ini dikarenakan pemerintah harus menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu.
Dimana penetapan akan mengacu pada regulasi baru, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Bahkan ada pernyataan dari pemerintah yang menerangkan jika pada akhirnya, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran tak pukul rata alias tidak seragam untuk semua daerah.
Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan, biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP.
Dimana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulia pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Pangandaran Merujuk Pada Jadwal Terbaru Pengumuman UMP Jabar
Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.
Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten, Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Jika demikian, lantas berapa nominal pasti seluruh daerah Priangan jika naik di angka 6,5?
UMP Priangan Jika di Angka 6,5 Persen
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747
Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
Kota Banjar = Rp 2.347.046
Baca juga: Bocoran Hilal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar, Benarkah Seminggu Lagi?
Adapun, untuk daerah Jabar UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
UMK Kota Bekasi = Rp6.060.107
Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
Kabupaten Subang = Rp3.737.681
Kota Depok = Rp5.533.675
Kota Bogor = Rp5.459.844
Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
Kota Sukabumi = Rp3.213.267
Kota Bandung = Rp4.862.063
Kota Cimahi = Rp4.194.504
Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
Kota Cirebon = Rp 2.873.319
Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Jadwal Pengumuman UMP 2026
UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar
Pengumuman UMP 2026
UMK tertinggi di Priangan Timur 2026
UMK Terbaru
UMK Priangan Timur 2026
UMK Priangan
| Bocoran Hilal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar, Benarkah Seminggu Lagi? |
|
|---|
| Prediksi UMK Kabupaten Pangandaran Merujuk Pada Jadwal Terbaru Pengumuman UMP Jabar |
|
|---|
| Prediksi UMK Kabupaten Ciamis Merujuk Pada Jadwal Terbaru Pengumuman UMP Jabar |
|
|---|
| Prediksi UMK Kabupaten Tasikmalaya Merujuk Pengumuman Terbaru UMP Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.