UMP 2026

Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

Hitung-hitungan UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh untuk 2026

peruri.co.id
UPAH MINIMUM JABAR - Hitung-hitungan UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh untuk 2026. Ilustrasi uang. (peruri.co.id via Kompas.com) 

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar Dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.668

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 akan berada di kisaran Rp 2,378,000 atau lebih.

Dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Segini Rata-rata Kenaikan UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 6,5

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 6,5 persen tahun 2026:

  • Kota Bekasi 2026 = Rp6.060.107
  • Kabupaten Karawang 2026 = Rp5.963.569
  • Kabupaten Bekasi 2026 = Rp5.921.425
  • Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.102.797
  • Kabupaten Subang 2026 = Rp3.737.681
  • Kota Depok 2026 = Rp5.533.675
  • Kota Bogor 2026 = Rp5.459.844
  • Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.194.351
  • Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.840.750
  • Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.305.383
  • Kota Sukabumi 2026 = Rp3.213.267
  • Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp3.979.829
  • Kota Tasikmalaya 2026 = Rp 2.984.101
  • Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp 2.874.492
  • Kabupaten Sumedang 2026 = Rp3.973.747
  • Kabupaten Bandung 2026 = Rp 4.004.475
  • Kabupaten Indramayu 2026 = Rp 2.974.293
  • Kota Cirebon 2026 = Rp 2.873.319
  • Kabupaten Cirebon 2026 = Rp 2.854.271
  • Kabupaten Majalengka 2026 = Rp 2.559.926
  • Kabupaten Kuningan 2026 = Rp 2.354.541
  • Kabupaten Garut 2026 = Rp 2.478.241
  • Kabupaten Ciamis 2026 = Rp 2.372.213
  • Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp 2.366.848
  • Kota Banjar 2026 = Rp 2.347.046

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved