CPNS 2025
Benarkah di Tahun 2026 Honorer akan Resmi Dihapus oleh Pemerintah?
Berikut Benarkah di Tahun 2026 Honorer akan Resmi Dihapus oleh Pemerintah?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini di media sosial tengah ramai perihal informasi yang mengkagetkan beberapa banyak pihak terutama para honorer.
Pasalnya, di kabar yang tengah ramai tersebut berisi tentang honorer yang akan resmi dihapus di tahun 2026.
Tentu, mendengar kabar yang tak mengenakan tersebut membuat para honorer pun juga bingung sekaligus khawatir dengan statusnya sekarang sebagai Pegawai Non ASN.
Apalagi untuk para honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bisa jadi harapan mereka untuk jadi PPPK paruh waktu berakhir sudah jika benar honorer akan dihapus di tahun di tahun 2026.
Lantas, benarkah honorer akan dihapus di tahun 2026?
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja
Nasib Honorer di Tahun 2026
Tribuners, adanya kabar perihal akan dihapuskannya honorer di tahun 2026 membuat sebagian honorer bertanya-tanya dengan nasib mereka di tahun 2026.
Nah berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, jika pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.
Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Baca juga: 1.800 PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Bakal Dilantik Bulan Ini
Baca juga: Kenapa SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Saja Terbit? Ini Ternyata Beberapa Penyebabnya
Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun yang lebih pentin adalah, mari kita tunggu kelanjutan kabar pastinya terkait benar atau tidaknya honorer akan dihapuskan di tahun 2026. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/BKN-Resmi-Kunci-Rapat-Rapat-Database-PPPK-2024-Honorer-Bakal-Diarahkan-ke-sini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.