UMP 2026
Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Hanya Naik Rp 180 Ribu?
Segini Upah Pait Jabar Jika Hanya Naik 8,5 di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Ringkasan Berita:
- Pihak buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5 persen hingga 10,5 % , lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5 % secara nasional
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang sedang disiapkan Kemenaker belum melibatkan serikat pekerja
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan kajian dan belum memastikan apakah UMP tahun depan akan naik.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Hingga detik ini penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tanah air belum juga menemukan benang merah.
Hal ini dikarenakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun diketahui belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
Ini menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah dan komunitas Apindo dalam penetapan upah para buru ditahun mendatang.
Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen .
Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.
Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama.
Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.
Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.
KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.
Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis
Tak menutup kemungkinan, hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Lantas berapa upah minimum rata-rata provinsi Jabar jika kabar buruknya hanya naik di angka 8,5 % ? berikut hitungan sederhannya.
UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 Persen
Jika data dasar atau upah dasar di tahun 2025 rata-rata Jabar berada di angka Rp 2.191.238 dan perkiraan kenaikannya sebesar 8,5 persen, maka yang terjadi adalah:
* Kenaikan dibagi dengan 100 persen
8,5 % = 8,5 ÷ 100 = 0,0085
Hasil ini akan disandingkan atau dibawa dalam perincian gaji dasar yang berlaku pada tahun berjalan.
* Gaji awal/dasar x hasil kenaikan = (Dibulatkan)
Rp 2.191.238 x 0,0085 = Rp 186.255 (Dibulatkan)
= Rp 2.191.238 + Rp 186.255 = Rp 2.377.493
Dengan demikian perkiraan pendapatan di tahun 2026 berkisar atau rata-rata berada di angka Rp 2.377.493, dengan perbandingan dengan upah dasar di 2025 sebesar Rp 186.255.
Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Rata-rata UMP 2026
Perhitungan UMP 2026
Daftar UMP 2026
berapa persen kenaikan UMP 2026
Besaran UMP 2026
UMP 2026 naik 8.5 persen
UMP Jabar 2026
| UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025 |
|
|---|
| UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5, Segini Perikiraan Wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang Terbaru |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.