UMP 2026
Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Cuma Naik Rp 180 Ribu?
Segini Upah Pait Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Lantas berapa upah minimum rata-rata provinsi Jabar jika kabar buruknya hanya naik di angka 8,5 persen ? berikut hitungan sederhannya.
UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 persen
Jika data dasar atau upah dasar di tahun 2025 rata-rata Jabar berada di angka Rp 2.191.238 dan perkiraan kenaikannya sebesar 8,5 persen , maka yang terjadi adalah:
* Kenaikan dibagi dengan 100 %
8,5 % = 8,5 ÷ 100 = 0,0085
Hasil ini akan disandingkan atau dibawa dalam perincian gaji dasar yang berlaku pada tahun berjalan.
* Gaji awal/dasar x hasil kenaikan = (Dibulatkan)
Rp 2.191.238 x 0,0085 = Rp 186.255 (Dibulatkan)
= Rp 2.191.238 + Rp 186.255 = Rp 2.377.493
Dengan demikian perkiraan pendapatan di tahun 2026 berkisar atau rata-rata berada di angka Rp 2.377.493, dengan perbandingan dengan upah dasar di 2025 sebesar Rp 186.255.
Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Rata-rata UMP 2026
Perhitungan UMP 2026
Daftar UMP 2026
berapa persen kenaikan UMP 2026
Besaran UMP 2026
UMP 2026 naik 8.5 persen
| UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025 |
|
|---|
| UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5, Segini Perikiraan Wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang Terbaru |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.