UMP 2026

Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Cuma Naik Rp 180 Ribu?

Segini Upah Pait Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?

|
Kompas.com
UMP JABAR 2026 - Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?. Ilustrasi upah. (Shutterstock/Melimey) 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Lantas berapa upah minimum rata-rata provinsi Jabar jika kabar buruknya hanya naik di angka 8,5 persen ? berikut hitungan sederhannya.

UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 persen

Jika data dasar atau upah dasar di tahun 2025 rata-rata Jabar berada di angka Rp 2.191.238 dan perkiraan kenaikannya sebesar 8,5 persen , maka yang terjadi adalah:

* Kenaikan dibagi dengan 100 %

8,5 % = 8,5 ÷ 100 = 0,0085

Hasil ini akan disandingkan atau dibawa dalam perincian gaji dasar yang berlaku pada tahun berjalan.

* Gaji awal/dasar x hasil kenaikan = (Dibulatkan)

Rp 2.191.238 x 0,0085 = Rp 186.255 (Dibulatkan)

= Rp 2.191.238 + Rp 186.255 = Rp 2.377.493

Dengan demikian perkiraan pendapatan di tahun 2026 berkisar atau rata-rata berada di angka Rp 2.377.493, dengan perbandingan dengan upah dasar di 2025 sebesar Rp 186.255.

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved