UMP 2026
UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik
UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah fokus menggarap formula baru untuk rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih dikaji.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: Ada Isu Kenaikan UMP 2026 oleh Presiden, Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Prediksi UMP Jabar 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Baca juga: Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker
Aliansi Buruh Ancam Demo
Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen.
“Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.
Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.
“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.
Berikut sebagai perbandingan, daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.
- Aceh, Rp3.685.616,00
- Sumatera Utara, Rp2.992.559,00
- Sumatera Barat, Rp2.994.193,47
- Riau, Rp3.508.776,22
- Jambi, Rp3.234.535,00
- Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00
- Bengkulu, Rp2.670.039,39
- Lampung, Rp2.893.070,00
- Bangka Belitung, Rp3.876.600,00
- Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00
- DKI Jakarta, Rp5.396.761,00
- Jawa Barat, Rp2.191.232,18
- Jawa Tengah, Rp2.169.349,00
- DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95
- Jawa Timur, Rp2.305.985,00
- Banten, Rp2.905.119,90
- Bali, Rp2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00
- Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00
- Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00
- Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00
- Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00
- Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70
- Gorontalo, Rp3.221.731,00
- Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00
- Maluku, Rp3.141.700,00
- Maluku Utara, Rp3.408.000,00
- Papua Barat, Rp3.615.000,00
- Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00
- Papua, Rp4.285.850,00
- Papua Selatan, Rp4.285.850,00
- Papua Tengah, Rp4.285.848,00
- Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate |
|
|---|
| Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker |
|
|---|
| Daftar UMP dan UMK 2025 Kota Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat |
|
|---|
| SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-kabupatenkota-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.