Gaji ASN 2025
Benarkah Gaji Pensiunan Akan Dirapel di November 2025, Ini Penjelasan Taspen
Berikut penjelasan tentang Gaji Pensiunan Akan Dirapel di November 2025, dijelaskan Taspen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ada isu kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berhembus kuat belakangan ini.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 79 tahun 2025, yang telah disepakati pemerintah belum lama ini.
Bukan tanpa alasan info ini menjadi riuh ditengah masayarakat, pasalnya dalam aturan tersebut memuat skema Gaji ASN (Apartatur Sipil Negara) yang masih aktif, akan mengalami kenaikan nominal.
Sekedar info, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang dalam salah satu poinnya membahas terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Dimana aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025 lalu.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Angin segar pun menunggangi kebijakan tersebut, sebab menjadi harapan besar para PNS aktif.
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Akan Kembali Naik?
Lantas bagaimana dengan para Pensiunan yang sudah tidak aktif?
Info Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Meski mendapati angin baik dari Pemerintah yang menyamaratakan Perpres tersebut.
Namun, dalam kenyataanya gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya.
Ya, hal ini dikembalikan kepada keputusan Pemerintah dalam hal penggajian, terutama para Pensiunan.
Pasalnya, belum ada penyesuaian pasti dari keniakan gaji ASN yang awalnya berada pada 5-8 persen yang berlaku juga untuk tahun ini.
Adapun, untuk saat ini besaran gaji PNS juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya hingga saat ini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok bagi para abdi negara, apalagi perihal gaji pensiunan PNS naik.
Dimana besaran Gaji PNS masih mengikuti atuan PP No. 8 Tahu 2024, yang berkisar:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tanggal 1 Oktober 2025, Ini Besarannya Mulai Golongan I Hingga IV
Kata Taspen
Mengenai hal ini, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.
Dimana perusahaan pelat merah tersebut mengungkapkan jika kabar soal Rapel Gaji Pensiunan PNS akan Naik di November 2025, merupakan kekeliruan.
Dalam pernyataannya, pihak Taspen menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintahterkait kenaikan gaji pensiun PNS, apalagi jadwal pencairan rapel yang disebut-sebut akan dilakukan bulan depan.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran. Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat, terutama yang menyebut adanya pencairan dana dalam waktu dekat.
“Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres, Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang,” tambah keterangan tersebut.
Terakhir, Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV
Perincian Nominal Gaji dari Istana
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Besaran gaji ASN 2025
Daftar Gaji ASN 2025
Gaji ASN 2025
gaji pensiunan PNS naik Oktober
besaran gaji pensiunan Oktober 2025
gaji pensiunan PNS
Gaji Pensiunan
nominal gaji pensiunan
| Ramai di Medsos, Benarkah Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Akan Kembali Naik? Begini Faktanya |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober 2025 |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair di Bulan Oktober 2025? Ini Jadwal Resminya dari Taspen |
|
|---|
| Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tanggal 1 Oktober 2025, Ini Besarannya Mulai Golongan I Hingga IV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/3-Penyebab-Kenapa-Gaji-Pensiunan-PNS-September-2025-Masih-Belum-Cair-Ini-Kata-PT-Taspen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.