Selasa, 19 Mei 2026

Program Magang Nasional 2025

Link Daftar Program Magang Nasional 2025 Terima 20.000 Peserta, Buka Hingga 15 Oktober 2025

Berikut ini terdapat Link Daftar Program Magang Nasional 2025 Terima 20.000 Peserta, buka hingga 15 Oktober 2025

Tayang:
Instagram/Kemnaker
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Link Daftar Program Magang Nasional 2025 Terima 20.000 Peserta, Buka Hingga 15 Oktober 2025. (Instagram/Kemnaker) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi pendaftaran program Magang Nasional 2025 tengah berlangsung.

Seperti yang diketahui seleksi yang tersedia dalam jumlah hingga mencapai 100.000 orang dalam waktu dekat ini, akan menyasar para Fresh Graduate di jenjang Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jika, program yang akan berjalan selama 6 bulan kedepan ini, merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025.

Mengutip laman resmi Kemnaker, program pemerintah ini merupakan pelatihan kerja yang dilaksanakan langsung di Industri dengan pengawasan penuh serta pendampingan ketat dari mentor yang menguasai proses produksi barang maupun jasa.

Beberapa bidang yang mencakup Industri makanan dan minuman, Industri kreatif dan digital, Komunikasi dan informasi, Sektor publik, Sektor industri, Pariwisata, Logistik dan transportasi, Pertanian, hingga Jasa.

Baca juga: Besok Penutupan Pendaftaran Program Magang Nasional 2025, Segera Buat Akun

Adapun, peserta yang hendak mendaftar diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu untuk memperlancar pendaftaran.

Link dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Magang Nasional 2025

Pendaftaran Magang Nasional akan dibuka melalui laman SIAPKerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs https://kemnaker.go.id 

- Peserta akan diarahkan menuju laman https://account.kemnaker.go.id/

- Klik menu "Masuk", lalu pilih "Daftar Sekarang"

- Masukkan NIK dan nama lengkap

- Klik "Berikutnya"

- Isi alamat email aktif, nomor HP, dan buat password akun

- Klik "Daftar Sekarang"

- Tunggu kode OTP yang dikirim via SMS

- Jika kode OTP tidak terkirim, klik opsi "kirim ulang kode verifikasi" atau ubah nomor HP

- Masukkan kode OTP, lalu klik "Konfirmasi"

- Setelah aktivasi akun berhasil, akan tampil laman profil Kemnaker. Anda wajib melengkapi profil akun yang telah didaftarkan

- Klik menu "Lengkapi Profil".

Setelah mengisi laman profil, maka akan tampil dashboard akun Kemenaker yang datanya sudah diisikan secara lengkap.

Selanjutnya, akun Anda akan divalidasi oleh tim pelaksana. Calon peserta magang yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara magang.

Baca juga: Dibuka Hari Ini! Begini Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 dari Kemnaker

Syarat Daftar Magang Nasional 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, peserta magang harus memenuhi persyaratan berupa:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);

- Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan

- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Cara Cek Lowongan Magang

Pendaftaran peserta dibuka mulai 12 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Melansir laman tersebut, sejumlah perusahaan nasional, internasional, serta BUMN telah terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara pemagangan. Berikut cara ceknya.

1. Kunjungi laman https://maganghub.kemnaker.go.id/

2. Pada halaman utama klik "Lowongan" atau "Perusahaan" untuk melihat perusahaan apa saja yang telah bergabung sebagai penyelenggara pemagangan.

Baca juga: Daftar UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat untuk Acuan Gaji Program Magang Nasional 2025

Benefit Magang Nasional

Manfaat Program Magang Bagi Peserta Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat dari program magang freshgraduate ini, yaitu:

- Mendapatkan uang saku tunai dari pemerintah setiap bulan selama enam bulan. Besaran uang saku akan diatur oleh Menaker, namun kemungkinan akan mengikuti standar upah minimum kabupaten/kota masing-masing. Uang saku akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.

- Selama mengikuti program magang fresh graduate, peserta akan didampingi oleh mentor untuk membantu peserta meningkatkan kompetensinya.

- Peserta pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun program jaminan sosialnya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah.

- Mendapatkan sertifikat pemagangan apabila mengikuti secara penuh program magang fresh graduate.

Baca juga: Daftar UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat untuk Acuan Gaji Program Magang Nasional 2025

Tahapan Magang

Para lulusan baru yang memenuhi syarat dan tertarik mengikuti program Magang Nasional harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman Magang Hub. Periode pendaftaran adalah antara 12-15 Oktober 2025.

Setelah periode pendaftaran ditutup, akan ada tahapan lanjutan yakni tahap Seleksi & Pengumuman. Perusahaan akan melihat dan menyortir pada peserta yang melamar lalu mengumumkan siapa saja yang diterima pada periode 16–18 Oktober 2025.

Peserta yang dinyatakan diterima magang akan melaksanakan program magang di perusahaan yang dipilih selama enam bulan yakni mulai 20 Oktober 2025 sampai 19 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjelaskan pendaftaran dibuka setelah perusahaan swasta maupun BUMN mengunggah data jumlah kebutuhan magang dan posisi yang akan dibuka ke dalam sistem SIAPKerja.

Penyerahan Uang Saku

Selama menjadi peserta magang, para lulusan baru akan menerima uang saku yang sesuai dengan upah minimum kota kabupaten (UMK).

“Bukan gaji sih, uang saku. Dan mereka sangat mengapresiasi. Jadi uang saku artinya itu membantu pelaksanaan magangnya itu juga bisa lebih baik ya,” terang Menaker.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan jika program Magang Nasional ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada para lulusan baru yang butuh banyak pengalaman kerja.

“Karena difasilitasi oleh negara. Jadi negara hadir memberikan kesempatan kepada generasi millennial, gen Z yang lulusan perguruan tinggi, sarjana atau diploma untuk mendapatkan exposure terkait tentang dunia kerja,” tegasnya.

Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.

Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.

“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.

Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya. 

Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved