Gaji ASN 2025

Jadwal Pencairan Gaji PNS Baru Setelah Dilantik di 2025

Kapan Jadwal Pencairan Gaji PNS Baru Setelah Dilantik di 2025, Benarkah Bakal Naik?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
GAJI PNS BARU - Kapan Jadwal Pencairan Gaji PNS Baru Setelah Dilantik di 2025, Benarkah Bakal Naik?. Ilustrasi uang. 

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak? 

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.

Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.

Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Segini Nominal yang Akan Masuk Rekening

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Adapun, hingga detik ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.

Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).

Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)

Dimana jika dirincikan:

Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved