Bansos 2025

Bansos Oktober 2025: Ada Tambahan Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 L

Bansos Oktober 2025: Ada Tambahan Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 L, Begini Cara Ceknya

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
kolase/Tribunnews
BANSOS OKTOBER 2025 - Bansos Oktober 2025: Ada Tambahan Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 L, Begini Cara Ceknya. (kolase/Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, perjalanan Bulan Oktober 2025 tengah berlangsung saat ini.

Itu artinya, masih akan ada kemungkinan jadwal pencairan berbagai Bantuan Sosial (Bansos) lanjutan maupun dari bulan sebelumnya, hingga yang baru saja diperbaharui di bulan Oktober ini.

Adapun, bansos setiap bulan disepanjang tahun berjalan, merupakan program yang diterapkan dalam rangka  mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, menjaga ketahanan pangan rumah tangga, serta membantu mengendalikan inflasi.

Hal ini telah sempat dijelaskan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penebalan bansos bagi 30 juta keluarga penerima manfaat serta para pekerja pada kuartal IV 2025.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH yang Cair Bulan Oktober 2025, Rp2,4 Juta Langsung Masuk Rekening!

"Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan (penebalan) di kuartal IV. Arahan Bapak Presiden bahwa bantalan stimulus tambahan itu untuk menjangkau hingga desil ke-4 atau lebih dari 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM), plus pekerja," kata Airlangga, Rabu (1/10) silam.

Disamping itu, sedikitnya ada sekitar 4 bansos yang akan kembali disalurkan dengan sistem yang sama namun pembaharuan data yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

Terbaru, bersamaan dengan bansos yang telah berjalan sebelumnya, terdapat sedikitnya 2 bansos tambahan yang juga diprogramkan pemerintah sebagai benefit tambahan juga pendamping bagi bansos-bansos pokok seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan oktober ini.

Seperti yang diketahui, untuk Bansos Program Keluarga Harapan atau yang sering dikenal dengan PHK ini, dikabarkan akan dilanjurkan untuk dicairkan pada bulan Oktober 2025 ini dengan skema yang masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Bantuan ini, masih tetap dengan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan dengan fokus memutus rantai kemiskinan.

Baca juga: Bansos BPNT Cair Lagi di Bulan Oktober 2025, Begini Cara Cek Penerima Hingga Ciri Dana Sudah Cair

Adapun, Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap empat kali dalam setahun, yakni Januari-Maret (Tahap I), April-Juni (Tahap II), Juli-September (Tahap III), dan Oktober-Desember (Tahap IV).

Artinya, pencairan tahap keempat PKH berlangsung pada Oktober 2025 ini. Penyalurannya dilakukan baik melalui bank maupun kantor pos, dengan mekanisme tunai maupun non-tunai.

Sementara untuk BPNT, juga akan cair pada bulan oktober dengan sistem sama namun miliki pembaharuan yang sedikit berbeda dari segi pendataannya.

Adapun, program reguler Kemensos ini membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan saldo yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok. 

Tidak semua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) otomatis berhak menerima bantuan ini, pasalnya hanya orang-orang tertentu yang terdata dan berhak dari beberapa sisi saja.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair di Bulan Oktober 2025, Siap-siap Terima Rezeki Nomplok!

Bansos Tambahan Beras dan Minyak Goreng 

Mengenai bansos tambahan yang dimaksud, keduanya adalah bantuan Beras sebanyak 10 Kg dan Minyak Goreng bermerek MinyakKita sebanyak 2 Liter per tiap KPM.

Dimana penyaluran untuk Beras 10 Kg, miliki sistem penyaluran yang hampir sama memungkinkan untuk Pemerintah yang memang menargetkan penyaluran kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat pada Oktober dan November 2025. 

Selain itu, Bantuan ini diberikan sekaligus atau rapel.

  • Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
  • Periode II (November 2025): Beras 10 kg.

Selain itu, peserta yang tergolong Keluarga Penerima Bantuan (KPM) juga dikabarkan berhak menerima satu lagi bansos yang berjenis kebutuhan pokok, yakni Minyak Goreng.

Pasalnya, bantuan minyak goreng ini turut disalurkan bersamaan dengan beras untuk 18,3 juta KPM pada Oktober dan November 2025.

Program bantuan pangan beras dan Minyakita merupakan bagian dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2025 dan 2026.

Lantas seperti apa cara ce nama atau data diri jika tergolong sebagai yang berhak menerima?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025 Pakai NIK KTP, Tinggal Cek Lewat HP!

Cara Cek Nama Bansos Oktober 2025

1. Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025

- Web Kemensos

Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

- Via Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status bansos.

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
    Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
    Ketik nama sesuai KTP
  • Pastikan data benar, lalu klik “Cari Data”

2. Beras 10 kg per KPM 

  • Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Selanjutnya, pilih wilayah domisili pada kolom "Wilayah PM"
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM"
  • Kemudian ketik kode captcha yang muncul Klik tombol "Cari Data".

Tunggu hingga system menampilkan informasi penerima (KPM), umur, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode penyaluran.

3. Bantuan Minyakkita 2 L

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved