CPNS 2025

Link Resmi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tata Cara Isinya

Berikut Ini Dia Link Resmi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tata Cara Isinya

Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Link Resmi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tata Cara Isinya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal beberapa hari lagi masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih bisa dilaksanakan.

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk ke dalam pengusulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lantas, bagaimana cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 dan dimana  Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Kabupaten Ciamis, Sesuai Masa Kerja

Baca juga: Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH

Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 ini akan kembali dilaksanakan dengan pengisian langsung di laman resmi BKN.

Berikut ini dia link resmi untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025:

- sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Daftar 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Enak Mana?

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

Baca juga: Sederet Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Menguntungkan?

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

Baca juga: Bagaimana Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Yuk Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved