Kamis, 16 April 2026

KAI Larang Warga Nongkrong dan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Saat Ramadan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur rel kereta api dan ngabuburit saat Ramadan

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
LARANGAN DI JALUR KA - Warga beraktivitas di jalur rel kereta api di wilayah Cinehel, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/2/2026). Padahal PT KAI sudah melarang untuk tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat nongkrong maupun kegiatan lainnnya. 
Ringkasan Berita:
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur rel kereta api dan kerap dijadikan lokasi ngabuburit selama bulan Ramadan.  
  • Pelarangan aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
  • Pelarangan ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) 

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur rel kereta api dan kerap dijadikan lokasi ngabuburit selama bulan Ramadan.  

Pelarangan aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Bahkan pelarangan ini sudah tertuang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) hingga terancam pidana maupun denda.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan,” kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Bahkan KAI Daop 2 Bandung mencatat pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul. 

Baca juga: Reaktivasi Rel Kereta Banjar–Cijulang, Bappeda Pangandaran: Hingga Kini Belum ada Kabar

Baca juga: Viral Ibu Muda Kepergok Mau Buang Bayi Sendiri di Rel Kereta Api, Diduga Syindrom Baby Blues

Padahal pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

"Jadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Mengurangi hal tersebut, KAI Daop 2 Bandung secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. 

Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel. 

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” ungkap Kuswardojo. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved