Senin, 4 Mei 2026

Ramadan 2026

Selama Bulan Ramadan Warteg dan Resto di Kota Tasikmalaya Buka Sore Hari

Satpol PP Kota Tasikmalaya, lakukan sosialisasi terkait jam operasional warung dan resto selama bulan Ramadan, Kamis (19/2/2026).

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
PEDAGANG KOTA TASIK - Salah satu pedagang cakwe sudah buka sejak siang hari yang berlokasi di kawasan Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya sosialisasi jam operasional warung/resto selama Ramadan.
  • Tempat makan di Kota Tasikmalaya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB; masih ada pedagang buka pagi.
  • THM dilarang beroperasi; Satpol PP utamakan edukasi sebelum penindakan.

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, lakukan sosialisasi terkait jam operasional warung dan resto selama bulan ramadan, Kamis (19/2/2026).

Hal ini dilakukan, karena masih ditemukan pedagang makanan yang sengaja berjualan sejak pagi hari.

Padahal selama bulan ramadan jam operasional resto dan tempat makan di wilayah Kota Tasikmalaya bisa buka sekira pukul 16.00 WIB menjelang buka puasa.

Tidak hanya operasional tempat makan saja yang dibatasi selama ramadan, untuk aktivitas tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.

"Saat ini kita sedang berupaya untuk mensosialisasikan juga, karena kemarin hasil kita rapat dengan unsur forkopimda juga ini masalah surat edaran ini belum semua masyarakat Kota Tasikmalaya tau," ungkap Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah ditemui TribunPriangan.com, di Taman Kota, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Ramadan 1447 H, Bupati Ciamis Imbau Warung Nasi Tak Layani Makan Siang, Tempat Hiburan Diminta Tutup

Selain itu, pihaknya juga masih menemukan beberapa pedagang kaki lima yang berjualan makanan tetap buka di pagi hari.

Padahal secara aturan, pedagang makanan boleh berjualan sore menjelang buka puasa. Makanya sosialisasi ini terus digencarkan ke semua warga.

"Kami sudah menginstruksi kan juga tadi pagi ke anggota ikut mensosialisasikan. Bahkan tadi juga masih ditemukan pedagang makanan sudah buka," ucap Yogi.

Sosialisasi surat edaran ini tidak hanya secara langsung, melainkan lewat medsos supaya semua warga tahu aturan selama bulan ramadan.

"Surat edaran ini banyak poin-poinnya, termasuk terkait jam operasional dan untuk pedagang yang biasa berjualan makanan mungkin bisa mulai pukul 4 sore," ungkap mantan Camat Cihideung ini.

Yogi juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan razia terhadap warung makan yang buka di bulan ramadan.

Namun, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga harmoni dan saling menghormati satu sama lain. 

"Mungkin kita sekarang lebih ke sosialisasi, karena ini harus masif dan masyarakat harus paham, walaupun tiap tahun seperti ini," kata Yogi.

Dirinya mengaku, tempat hiburan malam selama bulan ramadan dilarang beroperasi dan tetap menghormati bulan ramadan.

"Kalau ada yang melanggar kita akan coba mendatangi untuk memberikan informasi. Tapi menurut surat edaran, selama bulan ramadan dilarang beroperasi untuk THM," tuturnya.(*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved