Minggu, 12 April 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Garut

Distributor Rokok Ilegal di Garut Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

IS (42), seorang distributor rokok ilegal di Garut, terancam pidana karena diduga melanggar peraturan perpajakan.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
IS (42, mengenakan rompi pink) seorang distributor rokok ilegal di Garut terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - IS (42), seorang distributor rokok ilegal di Garut, terancam pidana penjara karena diduga melanggar peraturan perpajakan.

Tersangka IS diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 200, Jo Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

IS ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Garut Angkat Bicara Soal Warga yang Tiba-tiba Punya Utang di PNM

"Pada saat dilakukan penindakan, ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai, yang disimpan di gudang toko dan gudang bawah tanah, dan di kamar kos," ujar Kejaksaan Negeri Garut Halila Rahma Purnama kepada awak media saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Petugas turut menyita sebanyak 735.320 batang rokok dengan berbagai merek dari tangan IS.

"Total nilai barangnya diperkirakan hampir 1 miliar rupiah," ujar Halila.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil tersangka yang selama ini dipakai untuk melakukan penjualan rokok ilegal tersebut.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Terpetakan Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Halila Rahma Purnama memastikan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas pada hari ini.

Berkas pun dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Total kerugian negara (mencapai) Rp491 juta rupiah," ujar Halila.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penindakan lanjutan terkait kasus tersebut.

Dia menduga masih banyak para pelaku penjual rokok ilegal yang saat ini masih beraktivitas di Garut.

"Kita berkomitmen untuk menindak itu semua, melakukan razia terhadap penjualan rokok ilegal," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved