Polemik Tanah Redis di Pakenjeng Garut Picu Konflik Antar Warga, Ada Ancaman Pembacokan
Polemik Tanah Redis di Pakenjeng Garut Picu Konflik Antar Warga, Ada Ancaman Pembacokan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polemik redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memicu ketegangan antarwarga.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Forum Warga Penggarap, Asep Muhyidin. Ia menyebut persoalan redis di Pakenjeng berujung pada munculnya ancaman pembacokan dari warga yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Warga penggarap yang tidak mendapatkan haknya dalam proses redis kini melontarkan ancaman. Ada kata-kata ‘bacok’ yang diarahkan kepada warga lain yang menerima lahan,” ujarnya kepada Tribun, Minggu (7/12/2025).
Ia menuturkan, ancaman tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun menggarap lahan eks HGU PT Condong namun tidak tercatat sebagai penerima redistribusi tanah.
Polemik di masyarakat itu juga, ungkapnya, muncul karena proses pendataan hingga penetapan penerima dianggap tidak transparan.
Baca juga: Diklakson Berulang-ulang, Warga Garut Diduga Tak Dengar, Tewas Tertabrak Kereta di Cibatu
Baca juga: Kades Tegalgede Garut: Ada Lereng dan Mata Air 28 Hektare yang Seharusnya Hijau, Tak Layak Redis
"Sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima redis disebut bukan penggarap aktif, sementara penggarap lama justru tidak terakomodasi," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Kabupaten Garut, sempat meluapkan kemarahan di Kantor Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng.
Kericuhan itu dipicu dugaan ketidaktransparanan dalam proses penetapan redistribusi tanah yang dianggap tidak melibatkan seluruh penggarap.
Rekaman detik-detik keributan saat audiensi bahkan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak warga saling melempar kursi, peristiwa itu terjadi terjadi pada Senin (24/11/2025).
Koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses redistribusi tanah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mengakomodasi para penggarap yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di lahan tersebut.
"Sosialisasi dan penyusunan kriteria penerima lahan dilakukan secara tertutup sehingga banyak penggarap yang tidak mengetahui dasar penentuan penerima redistribusi," ujarnya kepada Tribun, Selasa (2/11/2025).
Elu juga mengungkapkan temuan lain, yaitu adanya sejumlah penerima lahan yang bukan penggarap aktif. Dari 641 nama yang tercantum dalam daftar penerima, sekitar 200 orang diklaim bukan penggarap.
Ia bahkan menemukan empat nama yang bukan warga desa setempat.
"Bahkan beberapa nama diketahui berstatus ASN, tenaga kesehatan, pelajar dan perangkat desa, mereka tidak masuk dalam kelompok yang membutuhkan lahan garapan," ungkapnya.(*)
| Nama Dicatut dalam Surat Palsu, Warga Ciamis Gagal Perpanjang Sewa Lahan Tower Telekomunikasi |
|
|---|
| Kapolres Ciamis Dorong Lahan Tadah Hujan Jadi Produktif |
|
|---|
| Gempa Pangandaran M4,6 Dirasakan Warga Pantai: Mau Salat Subuh, Terasa Oyag Kang |
|
|---|
| Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri Ungkap Proses Lahirnya Album Warga Binaan Lapas Ciamis |
|
|---|
| Pra Launching Album Karya Warga Binaan Lapas Ciamis, Kalapas: Suara dan Kreativitas Tak Terpenjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/polemikpakenjengjengjengjeng.jpg)