Rabu, 27 Mei 2026

BGN Tegaskan Program MBG Tak Bagikan Susu Formula Bayi Secara Massal, ASI Eksklusif Tetap Prioritas

BGN menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal kepada masyarakat. 

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
PROGRAM MBG - Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya menegaskan, program MBG tetap berpegang pada prinsip perlindungan pemberian ASI eksklusif sesuai rekomendasi kesehatan yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • BGN tegaskan program MBG tidak membagikan susu formula bayi massal.
  • Bayi usia 0-6 bulan tetap diprioritaskan mendapat ASI eksklusif.
  • Susu formula hanya diberikan untuk kondisi medis tertentu atas rekomendasi tenaga kesehatan.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal kepada masyarakat. 

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait narasi pemberian susu formula bayi dalam program MBG.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjel Pol (Purn.) Sony Sonjaya menegaskan, program MBG tetap berpegang pada prinsip perlindungan pemberian ASI eksklusif sesuai rekomendasi kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, bayi usia nol hingga enam bulan tidak menjadi sasaran intervensi berupa susu formula dalam program tersebut.

“Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG,” jelas Sony, Senin (25/5/2026).

Baca juga: 10 Warga Ciamis–Majalengka Jadi Korban Penipuan Modus MBG, Oknum Guru Rugikan Rp384 Juta

Ia menegaskan kebijakan itu mengacu pada rekomendasi global dan aturan nasional yang menempatkan ASI sebagai sumber nutrisi utama bagi bayi.

BGN menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menegaskan pentingnya ASI eksklusif sebagai prioritas pemenuhan gizi bayi.

"Sementara untuk formula lanjutan bagi bayi usia enam hingga dua belas bulan, formula pertumbuhan anak usia dua belas hingga tiga puluh enam bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan ibu menyusui, penggunaannya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu," tambahnya.

BGN menegaskan pemberian produk tersebut bukan untuk dibagikan secara bebas ataupun massal. 

Penggunaannya hanya dilakukan jika terdapat indikasi medis dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan maupun dokter.

Selain itu, BGN juga menekankan produk tersebut bukan pengganti ASI dan tidak boleh digunakan sebagai sarana promosi industri susu.

Pemberian hanya dapat dilakukan pada kasus tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Program MBG sendiri, lanjut BGN, tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan ASI eksklusif serta memastikan intervensi dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.

Di sisi lain, BGN juga meluruskan terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020. 

Aturan tersebut disebut hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK atau PAUD hingga SMA sederajat.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil maupun ibu menyusui.

Saat ini BGN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah melakukan revisi pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi dan keamanan pangan dalam program MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.(*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved