Dadan King Sang Pembacok Warga di Panjalu Ciamis Langsung Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial DR (28) alias Dadan King, warga Kecamatan Panjalu, diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Polisi Ciamis cepat ungkap penganiayaan di Panjalu, pelaku Dadan King ditangkap malam itu.
- Korban luka robek di tangan hingga 10 jahitan akibat serangan golok.
- Pelaku dan barang bukti diamankan, kasus kini ditangani Satreskrim.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Unit Reskrim Polsek Panjalu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Rabu (18/3/2026) malam.
Seorang pria berinisial DR (28) alias Dadan King, warga Kecamatan Panjalu, diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dengan menggunakan golok.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kapolsek Panjalu AKP Yaya Koswara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi penganiayaan pada Rabu (18/3/2026) petang.
“Setelah kami tindak lanjuti, identitas pelaku berhasil diketahui. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Yaya Koswara dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Ratusan Warga Panjalu Dapat Takjil Gratis dari IPM Ciamis, 350 Paket Nasi Dus Ludes Dibagikan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di pintu masuk Makam Hujungwinangun, Dusun Sriwanangun, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Menurut AKP Yaya, saat kejadian korban sempat berusaha menahan pelaku ketika hendak mengeluarkan golok.
Namun dalam insiden tersebut, korban justru mengalami sejumlah luka robek di bagian tangan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di telapak tangan sepanjang 5 sentimeter, luka robek di jari kelingking 2 sentimeter, dan luka di jari manis sekitar 3 sentimeter. Korban juga harus mendapatkan kurang lebih 10 jahitan,” katanya.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa golok dan tas dibawa ke Rutan Polres Ciamis.
Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Ciamis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yaya menambahkan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.(*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News
| Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara Umum II dan Kostum Terbaik Tingkat Jabar |
|
|---|
| Seusai Apel, Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Ciamis Sikat HP Ilegal dan Narkoba |
|
|---|
| Stok Pupuk di Wilayah Priangan Timur Aman, Ketersediaan di Garut Paling Banyak |
|
|---|
| Polres Ciamis Klarifikasi Video Viral Diduga Premanisme, Ternyata Keributan di Tasikmalaya |
|
|---|
| Siswi Kelas 2 SD di Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan UU TPKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/DITANGKAP-Dadan-King-pembacok-Polsek-Panjalu-Polres-Ciamis-1.jpg)