Komplotan Pencuri Ayam di Peternakan Panjalu Ciamis Dibekuk
Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di sebuah peternakan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di sebuah peternakan di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis belum lama ini
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di sebuah peternakan di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis belum lama ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan bahwa tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian di peternakan ayam PT Karya Indah Pertama Farm Simpar.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam di wilayah Kecamatan Panjalu,” ujar AKBP Hidayatullah di hadapan awak media, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di peternakan Farm Simpar yang berlokasi di Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu.
Para pelaku diketahui beraksi dengan cara merusak kunci gembok kandang menggunakan tang, lalu membawa ayam-ayam tersebut menggunakan karung.
Baca juga: Ratusan Takjil Dibagikan Siswa dan Guru SMP Negeri 1 Sindangkasih Ciamis
“Pelaku mengambil ayam petelur dari kandang dengan cara merusak gembok kandang. Ayam kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 60 ekor ayam petelur jenis parents stock, delapan karung, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang digunakan pelaku.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lokasi tersebut sebanyak kurang lebih sembilan kali dengan total sekitar 420 ekor ayam,” ungkap Kapolres.
Akibat aksi para pelaku, pihak perusahaan peternakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp147 juta.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku lain yang diduga terlibat.
“Masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Hidayatullah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
| Usaha Ayam Petelur BUMDes Cijulang Ciamis Tumbuh Pesat, Produksi Telur Harian Tembus Ratusan Butir |
|
|---|
| 4 Kuliner Khas Sunda di Ciamis yang Wajib Dicoba, Sambal Cibiuk Pedasnya Juara! |
|
|---|
| 150 Paket Olahan Ikan Dibagikan di Sukamantri, Disnakkan Ciamis Edukasi Warga Cegah Stunting |
|
|---|
| Usai Libur Lebaran, Layanan SKCK Polres Ciamis Diserbu Ratusan Pemohon |
|
|---|
| Baru 47 Hari Bebas, Dadang Buaya Preman Garut Kembali Dibui Seusai Aniaya Penagih Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kapoltunjukanbarangbuktititititi.jpg)