Minggu, 3 Mei 2026

Kronologi Narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis Meninggal Dunia

Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis bernama Iwan bin Alimin meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis dan dirujuk ke RSUD Ciamis

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
JELASKAN KRONOLOGI - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Ciamis, James P. Tampubolon saat menjelaskan kronologi meninggalnya salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis. 
Ringkasan Berita:* Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis bernama Iwan bin Alimin meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis dan dirujuk ke RSUD Ciamis, Senin (9/2/2026) dini hari
 
* Sekitar pukul 04.25 WIB, jenazah beserta barang milik narapidana diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga di RSUD Ciamis

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis bernama Iwan bin Alimin meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis dan dirujuk ke RSUD Ciamis, Senin (9/2/2026) dini hari.

Pihak Lapas memastikan bahwa penanganan medis terhadap narapidana tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari perawatan di klinik lapas hingga rujukan ke rumah sakit.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Ciamis, James P. Tampubolon, menjelaskan bahwa keluhan kesehatan sudah dirasakan almarhum sejak akhir Januari 2026.

“Pada tanggal 24 Januari 2026, yang bersangkutan mulai dirawat di klinik Lapas dengan keluhan nyeri perut hingga menjalar ke punggung,” ujar James, Selasa (10/2/2026).

Kondisi kesehatan Iwan bin Alimin kemudian memburuk, sehingga pada 25 Januari 2026 pukul 09.30 WIB, ia dirujuk ke IGD RSUD Ciamis. 

Baca juga: Banjir Rendam Pamarican dan Cidolog, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Turun Langsung ke Lokasi

Saat itu, keluhan nyeri tak kunjung hilang dan disertai mati rasa pada kedua kaki.

“Yang bersangkutan dirawat inap selama tiga hari, dari tanggal 25 sampai 27 Januari 2026, dengan diagnosis myeloradikulopati thoracal setinggi T7–T8,” jelasnya.

Setelah menjalani perawatan, narapidana tersebut kembali ke Lapas dan dirawat di klinik internal. 

Namun pada 29 Januari 2026 pukul 10.50 WIB, kondisinya kembali menurun sehingga harus dirujuk ulang ke RSUD Ciamis.

“Pada rujukan kedua, pasien mengalami hipotensi, sesak napas, serta kelemahan pada ekstremitas bawah. Ia dirawat hingga 4 Februari 2026 dengan diagnosis angina pectoris disertai syok hipovolemik, hipokalemia, dan gastroenteritis akut (GEA) dengan dehidrasi berat,” kata James.

Usai dirawat inap, Iwan kembali menjalani perawatan di Klinik Lapas

Namun pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, kondisi narapidana kembali menurun dan dilakukan penanganan darurat oleh perawat Lapas.

“Pada tanggal 9 Februari 2026 pukul 00.20 WIB, yang bersangkutan kembali dirujuk ke IGD RSUD Ciamis berdasarkan rekomendasi dokter dari Puskesmas Ciamis dan hasil koordinasi internal,” ujarnya.

Rujukan tersebut dilakukan dengan pengawalan petugas Lapas, termasuk Ka KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, Kasubsi Portatib, staf Kamtib, petugas jaga, serta perawat. 

Selain itu, pihak keluarga juga menyusul ke RSUD Ciamis.

Setibanya di IGD RSUD Ciamis pada pukul 00.30 WIB, narapidana langsung mendapatkan penanganan medis berupa terapi oksigen dan pemasangan infus. 

Namun kondisi pasien terus memburuk hingga dilakukan resusitasi jantung paru (RJP).

“Pada pukul 03.17 WIB, dokter IGD RSUD Ciamis menyatakan narapidana atas nama Iwan bin Alimin meninggal dunia,” ungkap James.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Lapas

Selanjutnya, pihak Lapas berkoordinasi dengan RSUD Ciamis untuk pengurusan administrasi dan penyerahan jenazah.

Sekitar pukul 04.25 WIB, jenazah beserta barang milik narapidana diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga di RSUD Ciamis.

Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum dan memastikan seluruh tahapan penanganan medis serta administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved